- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Jumat, 22 November 2024 | 21:38 WIB
: Pemkab Bener Meriah, Provinsi Aceh, meraih peringkat ketiga dalam capaian tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh
Oleh MC KAB BENER MERIAH, Jumat, 5 Juli 2024 | 08:15 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 228
Bener Meriah, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, Provinsi Aceh, meraih peringkat ketiga dalam capaian tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Prestasi ini diumumkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, Mawardi di sela kegiatan di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Rabu (3/7/2024).
Kepala Sub Direktorat Aceh III BPK RI Perwakilan Aceh, Dudi Agung Sumantri, pada penutupan pembahasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah semester I/2024, menyatakan, presentase tindak lanjut status 1 untuk semester pertama di Kabupaten Bener Meriah mencapai 87,70 persen, berada di bawah Kabupaten Nagan Raya dengan 88,70 persen, dan Kota Langsa pada peringkat pertama dengan 90,26 persen.
Mawardi berharap Pemkab Bener Meriah dapat meraih peringkat pertama pada semester kedua di Desember mendatang dengan kolaborasi lintas sektor yang solid.
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain itu, BPK Perwakilan Aceh juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi SIKAD secara penuh karena masih terdapat penyampaian dan penyerahan dokumen PKD secara manual yang menyebabkan perbedaan data di LHPt dengan SIKAD. (MC Kab Bener Meriah)