Timbulkan Bahaya, Polres Temanggung Ingatkan Pedagang Ancaman Pidana Jual Petasan

: Kepolisian Resort Temanggung pun mengingatkan warga untuk tidak menyalakan petasan atau mercon pada bulan Ramadan dan Lebaran mendatang.


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 27 Maret 2024 | 15:39 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 84


Temanggung, InfoPublik - Petasan atau mercon sangat berbahaya, karena dapat mengakibatkan luka bakar parah dan bahkan nyawa bisa melayang. Kepolisian Resort Temanggung pun mengingatkan warga untuk tidak menyalakan petasan atau mercon pada bulan Ramadan dan Lebaran mendatang.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan, kerugian dari menyalakan petasan lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh. "Kami terus sampaikan pada masyarakat akan larangan menyalakan petasan," kata AKBP Ary Sudrajat, Rabu (27/3/2024).

Ia menegaskan, bahaya petasan, karena mengancam atau membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan diri sendiri dan orang lain. Mercon atau petasan dapat menimbulkan bahaya kebakaran, menjadi pemicu terjadinya tawuran warga, keributan dan mengganggu ketertiban umum.

Ditambahkan Kapolres, petasan dengan daya ledak tinggi, kadangkala cukup mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah Ramadan dan waktu istirahat.

"Polres Temanggung, selain sosialisasi, juga mengadakan gelar patroli, untuk antisipasi gangguan Kamtibmas akibat penggunaan petasan. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung," tambahnya.

Kapolres menyampaikan, maraknya penjualan petasan dan kembang api di Temanggung saat Ramadan, jajarannya mengedukasi pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan. Ia mengingatkan, seluruh pedagang kembang api untuk berhati-hati dalam menjajakan dagangannya, serta menjaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Pada penjual petasan dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menyimpan dan Memperdagangkan Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak, yang jeratannya hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

"Pasal 187 KUHP juga melarang terkait petasan ini dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tandasnya. (Aiz;Ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Rabu, 10 April 2024 | 21:34 WIB
Bupati Mansur Imbau Warga Rayakan Hari Kemenangan Tidak dengan Petasan
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 2 April 2024 | 00:00 WIB
Jelang Lebaran, Polresta Banda Aceh Bakal Razia Petasan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 12 Maret 2024 | 12:48 WIB
Selama Ramadan, Warga Padang Diimbau Tak Menyalakan Petasan