- Oleh MC KAB BATANG
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:12 WIB
: Wakil Ketua DPRD Nur Untung Slamet (keduakiri), menyerahkan hasil Rapat Paripurna untuk menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah kepada Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Oleh MC KAB BATANG, Kamis, 4 Juli 2024 | 06:27 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 199
Batang, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas sebelumnya.
Rapat ini dihadiri oleh 29 dari 45 anggota dewan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batang Nur Untung Slamet, dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di DPRD Batang, Kabupaten Batang pada Selasa 2 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Batang Nur Untung Slamet menyampaikan, agenda rapat yakni untuk melakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Batang terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menjelaskan, Raperda yang telah dibahas ini merupakan bukti dukungan terhadap pembangunan nasional, terutama dalam hal berkelanjutan. “Berkaitan dengan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Batang Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” jelasnya.
Lani menekankan, melalui RPJPD Pemkab Batang berusaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.
“Rumusan misi RPJPD Kabupaten Batang Periode 2025-2045 diarahkan untuk peningkatan berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia yang berkualitas, akselerasi ekonomi, infrastruktur berkelanjutan, pemerintahan yang dinamis, stabilitas dan kondusivitas wilayah, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi,” terangnya.
Penguatan sarana prasarana pendukung juga menjadi fokus utama, seperti pengelolaan persampahan, perlindungan tenaga kerja lokal, peningkatan kesehatan, utilitas perumahan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Itu dilakukan dengan tetap mempertahankan kawasan pertanian sebagaimana telah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang sebagai upaya mendukung ketahanan pangan,” tegas Lani.
Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, setelah persetujuan bersama dilakukan, pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari. Evaluasi perlu dilakukan sebelum Perda ditetapkan.
“Dengan persetujuan ini, DPRD Kabupaten Batang menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Keputusan ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Batang menuju pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkas Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)