Komisi D DPRD Jatim Nilai Perubahan Perda RUED Perlu Segera Dilakukan

: Komisi D DPRD Jatim Nilai Perubahan Perda RUED Perlu Segera Dilakukan -Foto:Mc.Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 2 Juli 2024 | 12:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 145


Suarabaya, InfoPublik - Komisi D DPRD Jatim menilai dan merekomendasikan  agar dilakukan sinkronisasi terhadap materi Perda No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim 2019-2050.

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan mengungkapkan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah tersebut, sangat strategis dan mendesak untuk segera dilakukan.

“Langkah strategis menjadi kelaziman untuk dilaksanakan perubahan Perda, agar pemanfaatan energi daerah dapat menumbuhkan perekonomian baru di Jatim,”katanya, Selasa(25/6/2024).

 “Untuk itu sinkronisasi materi Perda Rencana Umum Energi Daerah terhadap kebijakan energi nasional, menjadi hal pertama yang harus dilakukan agar kebijakan dan perundangan terbaru bisa selaras,” katanya.

Lebih lanjut,ia juga mendorong kepada pihak terkait untuk memperkuat koordinasi yang komunikatif, dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam memastikan kawasan/area sumber energi. Dengan mengakomodasi skema kerjasama eksplorasi sumber energi, yang ada agar tumbuh sumber PAD baru.

Komisi D juga berharap dengan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) serta pemanfaatan gas alam, akan menjadi fokus utama bagi kemandirian energi dan keberlanjutan lingkungan di Jatim,” jelasnya.

Pelibatan kajian ahli dan partisipasi publik turut menjadi perhatian, yang harus diperlukan dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tersebut agar berbagai perspektif dapat tertampung. “Hasil kajian ahli dari berbagai perspektif secara akademik sangat diperlukan baik secara prinsip maupun teknis, agar langkah eksplorasi dan pemanfaatan energi sumber daya apapun tetap memberi nilai tambah bagi seluruh kehidupan,” tuturnya.

Martin juga meminta agar rangkaian upaya pembangunan energi yang dimaksudkan diatas, pada fase tertentu membutuhkan keterlibatan publik secara proporsional. “Publik secara proporsional butuh dilibatkan, agar secara sosial dan nilai ekonomis akan mendapatkan apresiasi secara positif dan dukungan yang terus berkelanjutan,"tambahnya. (MC Diskominfo Prov Jatim /hjr-pca/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:44 WIB
Tim Futsal Indonesia Pesta Setengah Lusin Gol ke Gawang Myanmar
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:45 WIB
Adhy: Pemprov Jatim Dukung Program P4GN Melalui Regulasi dan Kebijakan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:46 WIB
225 Warga Pamekasan Terima Bantuan Nontunai dari PMI
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:48 WIB
Ketua Dekopin, Sri Untari Raih Penghargaan Indonesia Inspiring Women 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:48 WIB
Peringatan HANI 2024 Dibuka Tari Gandrung Kembang Menur
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:49 WIB
BI: Ekonomi dan Keuangan Syariah Tumbuh Positif
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 15:00 WIB
Melambangkan Transisi Menuju "Nusantara Baru Indonesia Maju"