- Oleh MC KAB BLORA
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:18 WIB
: Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra meresmikan Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024, Rabu 26 Juni 2024.
Oleh MC KAB SLEMAN, Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:02 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 367
Sleman, InfoPublik - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra meresmikan Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024, Rabu 26 Juni 2024. Yuwan mengungkapkan, keberadaan Posko untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 pada November.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini juga menegaskan, peluncuran posko kawal hak pilih ini merupakan wujud nyata dan komitmen Bawaslu Sleman dalam mengawal hak pilih masyarakat Sembada.
“Seiring dengan pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) serentak yang dilakukan oleh Pantarlih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman meluncurkan posko kawal hak pilih dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan bahwa dia belum dicoklit atau belum masuk dalam DPT,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal itu Yuwan menambahkan, sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu Sleman memastikan bahwa Pantarlih benar-benar melakukan coklit dari rumah ke rumah, mendata calon pemilih dengan meminta KTP/KK, dan menempelkan stiker sebagai tanda bukti bahwa rumah itu sudah dicoklit.
“Selain itu, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu DIY, kita juga harus melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja Pantarlih dan melakukan uji petik untuk mengetahui sejauh mana capaian coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” pungkasnya.
Sementara Kasubbag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto meminta jajaran Panwaslu Kecamatan untuk membuka juga posko kawal hak pilih di kantornya masing-masing.
“Bapak dan ibu sekalian, selain di posko kawal hak pilih Bawaslu Kabupaten Sleman, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau aduannya di kantor Panwaslu Kecamatan setempat untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat jika mereka merasa belum pernah dicoklit atau namanya belum tercantum dalam DPT,” tambahnya.
Perlu diketahui, jika peluncuran dan peresmian posko kawal hak pilih ini dilangsungkan secara serentak oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk Bawaslu Kabupaten Sleman, peluncuran dan peresmian posko kawal hak pilih berlangsung di kantor dan dihadiri oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan. (Athiful/KIM Depok)