- Oleh MC KAB MALINAU
- Rabu, 20 November 2024 | 17:04 WIB
: Pemprov Kaltara Komitmen Wujudkan Penguatan Layanan Hak Anak
Oleh MC PROV KALIMANTAN UTARA, Kamis, 21 Maret 2024 | 10:25 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 180
TANJUNG SELOR, InfoPublik – Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak dapat mengurangi tingkat perkawinan dini di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Adanya pakta tersebut, merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Kaltara) Kaltara dalam melindungi hak anak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara saat membuka kegiatan Penandatanganan Pakta integritas Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Hotel Luminor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara pada Rabu (20/3/2024).
Tidak terpenuhinya hak anak akan menurunkan kualitas hidup anak dan pada akhirnya akan menimbulkan masalah bagi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Menurut Wagub, untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya menyatukan tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara. Dalam membantu mengatasi permasalahan keluarga salah satunya membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Tidak hanya itu, pemerintah melalui pembentukan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dan Daycare Ramah Anak atau Taman Asuh Ceria (TARA), program tersebut memastikan anak mendapat hak pengasuhan yang layak dan didorong pembentukannya di semua daerah.
Aada 11 Kementerian/Lembaga dan 44 daerah telah mengikuti proses standarisasi TARA, pada tahun 2018 dilaksanakan standarisasi RBRA hingga sekarang ada 77 ruang bermain anak yang berstandar RBRA, untuk Provinsi Kaltara baru membentuk 1 layanan Puspaga.
Karena itu Wagub Yansen meminta seluruh unsur perangkat daerah yang terlibat dalam penandatangan pakta integritas ini untuk melanjutkan tugas pelayanan ke masing – masing daerahnya.
“Setiap lembaga, institusi pemerintah harus mempunyai peran aktif langsung dan kontinu bisa mengawal pertumbuhan dan perkembangan anak di masyarakat khususnya di kabupaten / kota provinsi Kaltara,” tuntasnya.
Turut hadir Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kaltara, Hj. Rahmawati, SH., Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rohika Kurniadi Sari, S.H. M.Si. (Mc.Kaltara/Gusti/Zilal/Jufri)