Sosialisasi Perwako LKK: Langkah Menuju Kelurahan yang Lebih Mandiri

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 9 Desember 2024 | 11:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 194


Padang, InfoPublik – Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, pelayanan, dan pengawasan di tingkat kelurahan. Hal ini disampaikan oleh Camat Lubuk Begalung (Lubeg), Nofiandi Amir, dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Aula Kantor Lurah Lubeg Nan XX, Kecamatan Lubeg, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Minggu (8/12/2024).

"Melalui sosialisasi ini, semua pihak diharapkan memahami tugas, tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing-masing. Dengan demikian, tujuan Perwako ini dapat tercapai," ujar Nofiandi.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan panduan kepada lurah dan perangkat kelurahan lainnya terkait pemilihan, pembentukan, dan pengelolaan LKK, termasuk Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).

"Perwako ini memberikan kepastian hukum dalam pembentukan, penataan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan LKK. Semua elemen LKK harus memahami aturan ini agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik," tambah Nofiandi.

Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek, seperti tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta mekanisme pemberhentian pengurus RT/RW dan LKK lainnya.

Selain membahas Perwako LKK, Nofiandi juga mensosialisasikan rencana penerapan sistem swakelola pengelolaan sampah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan mengatasi permasalahan sampah di Kota Padang.

"Seluruh penanganan sampah, mulai dari sumbernya hingga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), akan dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan," jelasnya.

Kelurahan diwajibkan untuk membentuk LPS resmi dan melakukan pendataan wajib retribusi dari berbagai kategori, seperti rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta, dan umum.

Melalui kedua kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kelurahan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, serta tertib.

(MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:42 WIB
Puskeswan Padang Buka Layanan Khusus, Bantu Tekan Angka Rabies Nasional
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 21:45 WIB
Kepala DPPKB Malra Ajak Kader PKK Terapkan Pola Asuh Anak yang Ideal dalam Keluarga
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 08:27 WIB
Penjabat Bupati Maluku Tenggara Ajak Kader PKK Dukung Program Asta Cita
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 10:53 WIB
Alat UTTP di Padang 85 Persen Sesuai Standar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 23:34 WIB
Pencapaian Perekaman IKD Kota Padang Capai 32 Persen, Lampaui Angka Nasional
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 23:40 WIB
Gedung Youth Center Padang Sumbang PAD Hingga Rp200 Juta di 2024
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 17:56 WIB
Kader KB Kesehatan Condongcatur Evaluasi Kinerja 2024