- Oleh MC KAB AGAM
- Senin, 25 November 2024 | 08:14 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 20 Maret 2024 | 09:25 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 174
Agam, InfoPublik - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menggelar konsultasi publik 1 Pembuatan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Agam tahun 2023, di Aula Bappeda Agam, Senin (18/3/2024).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Agam Jetson menyampaikan, pembuatan DIKPLHD tahun 2023 merupakan kewajiban pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang lebih penting, ini merupakan salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Kemudian dikatakan, data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses, sehingga pemerintahan pusat dan daerah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah (SILHKD) diwilayah tersebut.
“Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya lagi.
Sementara itu, DIKPLHD dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan kewajiban sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup.
“Ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat reformasi dan birokrasi,” tuturnya.
Jetson mengucapkan terima kasih kepada tenaga ahli penyusunan dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (IKPLHD) Kabupaten Agam Tahun 2023, yang mendampingi Pemkab. Agam.
“Semoga dalam pertemuan dan konsultasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua,”ucapnya. (MC Agam/Fikri)