- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 23 November 2024 | 13:22 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 19 Maret 2024 | 12:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 204
Padang, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan di beberapa lokasi di Kota Padang dalam rangka menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta mengatur kembali fungsi fasilitas umum (Fasum).
Terpantau di lapangan, terlihat personel Satpol PP Padang melakukan Penertiban terhadap Pedagang kaki Lima pengguna Fasilitas Umum di dua lokasi yakni di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara Padang dan di Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara.
"Jadi, pada hari ini, personil Satpol PP Padang melakukan penyisiran terhadap Fasum-Fasum yang ada di Kota Padang, namun sangat disayangkan, petugas masih saja mendapati pedagang yang berjualan di atas sarana yang diperuntukan untuk Masyarakat Umum tersebut," Ucap Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut kata Chandra, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap Pedagang yang masih melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut.
"Di lapangan personil Satpol PP langsung memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut, seperti PKL yang berada di kawasan Jati, petugas mengamankan satu unit mobil penjual air tebu, serta dikawasan TPU Tunggul hitam, petugas mengamankan berupa, meja kayu, kursi plastik dan tenda lipat yang dibawa ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut," Kata Chandra. (MC Padang/Marajo)