Menjelang Penutupan Pendaftaran KPU, PN Tuban Keluarkan 51 Suket TPD

: Foto : Juru bicara PN Tuban saat diwawancarai awak media. (udin)


Oleh MC KAB TUBAN, Senin, 18 Maret 2024 | 18:27 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - Menjelang penutupan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2024/2029 untuk 36 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jatim, termasuk Kabupaten Tuban, PN Tuban telah mengeluarkan 51 Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana (TPD) sebagai persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Tuban.
 
Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menyampaikan, berdasarkan data dari PTSP, sejak awal masa pendaftaran pada 8 Maret sampai siang hari ini, 18 maret 2024 pukul 11.00 WIB sudah ada 51 pemohon Suket TPD. "Jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah hingga batas akhir pendaftaran tanggal 19 Maret 2024 besok," ungkap Rizki Yanuar kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
 
Diinformasikan pula bahwa posko pendaftaran calon anggota KPU Tuban bertempat di Hotel Novotel Samator Surabaya.
 
Rizki menambahkan, untuk persyaratan permohonan TPD, yakni melengkapi surat permohonan dari Eraterang, Surat pernyataan, KTP, KK, SKCK, pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dan materai 10 ribu. Termasuk biaya PNBP sebesar Rp10 ribu.
 
Disampaikannya, sejauh ini jumlah pemohon Suket TPD di PN Tuban tidak sampai membeludak dan tak memerlukan waktu lama, Suket akan jadi dalam satu hari. (achmad choirudin/hei)