- Oleh MC KAB AGAM
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:48 WIB
: Kadis Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto .
Oleh MC KAB GRESIK, Senin, 18 Maret 2024 | 19:29 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 251
Gresik, InfoPublik - Jamaknya penggunaan sepeda listrik di berbagai kalangan menjadi perhatian khusus pemerintah daerah (Pemda). Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik pun mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Gresik.
SE diterbitkan setelah diadakannya rapat koordinasi yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Rapat koordinasi tersebut, diikuti pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP Swasta, Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan. Mereka sepakat mengeluarkan SE tertanggal 15 Maret 2023.
Kadis Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto menjelaskan, hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya SE yakni banyaknya masukan dan keresahan masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.
SE dinilai sebagai langkah preventif atas hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. "Dari antisipasi ini, kita harapkan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bagi peserta didik," tegasnya, Senin (18/3/2024)
Penerbitan SE, lanjut Hariyanto, juga dikuatkan juga Permenhub Nomor 45 tahun 2020 tentang penggunaan kendaraan yang berpenggerak motor listrik. Dengan adanya Permenhub tersebut, masyarakat kemudian mendorong Dinas Pendidikan mengkaji penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik
Dalam SE Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tersebut, ada empat poin yang diatur. Pertama, larangan bagi peserta didik untuk membawa sepeda listrik sebagai transportasi ke sekolah. Kedua, pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawanya ke sekolah.
Poin ketiga, pihak sekolah akan memberikan teguran secara tertulis dan wali murid diharuskan menandatangani surat pernyataan agar peserta didik tidak melakukan pelanggaran lagi. Terakhir, peserta didik yang melanggar sebanyak tiga kali, akan disarankan untuk pindah sekolah ke lokasi terdekat. (nnd/Diskominfo Kab. Gresik)