Bimtek PPID Dorong Peningkatan Layanan Informasi yang Berkualitas

: Bimtek PPID Dorong Peningkatan Layanan Informasi yang Berkualitas-Foto:Mc.Mura


Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Jumat, 15 Maret 2024 | 21:27 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 134


Palangka Raya, InfoPublik - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kab/kota, di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng, Jumat (15/3/2024).

Sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng yang dibacakan oleh Kadiskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi menyampaikan salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat, dalam proses pengambilan kebijakan publik. Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat diharapkan dapat menciptakan mekanisme Check and Balance, sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat terwujud.

Dikatakannya, dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.

“Diharapkan dengan membuka akses publik terhadap informasi, Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya”kata Kadiskominfo.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Agus Triantony dalam sambutannya menjelaskan bahwa KI Kalteng dalam masa transisi ini mengharapkan adanya komunikasi dan konsolidasi dari setiap PPID se Kalteng, agar menyiapkan semua bahan yang diperlukan sebagai bahan evaluasi, monitoring dan penyelesaian sengketa di tingkat Kabupaten/Kota bisa terselesaikan dengan baik dan cepat.

“Hal ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan tentunya secara teknis melaksanakan Standar Pelayanan Teknis Informasi melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021” pungkasnya.

Pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn dan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail.

Tampak hadir Wakil Ketua KI Kalteng Linggarjati, Komisioner KI Kalteng Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska, Katriana, dan peserta Bimtek dari PPID Pelaksana Prov. Kalteng dan PPID Utama Kabupaten/Kota se Kalteng.(Mc/Diskominfo Mura/SP_Nof/Eyv).

 

Berita Terkait Lainnya