- Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 07:15 WIB
: Sejumlah petani di Kabupaten Paser tengah mengikuti sosialisasi pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B). Foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Jumat, 15 Maret 2024 | 10:49 WIB - Redaktur: Untung S - 173
Paser, InfoPublik – Sebanyak 35 petani di Desa Keluang Paser Jaya Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) Tengah memenuhi persyaratan untuk pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).
“Mereka sedang penuhi syarat dan sebelumnya sudah kami bekali pelatihan. STD-B ini penting jadi syarat petani untuk bisa punyasertifikat ISPO,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono, di Tanah Grogot, Kamis (15/3/2024).
Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kata Djoko, merupakan sertifikasi di bidang perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Menurutnya sertifikasi itu untuk melindungi dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan di perkebunan kelapa sawit.
Perlindungan dimaksud, katanya, mencakup pengelolaan lahan yang berkelanjutan, pelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, pengendalian pencemaran, dan pengelolaan limbah dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“STD-B bagi pekebun sawit swadaya yang mana kebun sawit tersebut ke depan harus dilakukan sertifikasi ISPO,” ujar Djoko.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa STDB adalah bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen.
STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha. Status masa berlakunya STD-B tersebut berlaku selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan oleh pekebun yang namanya tertera.
STD-B menjadi tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya. STD-B tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya.
Sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, Bupati atau Walikota juga mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan No 105 Tentang STDB, STDB bagi Pekebun bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan.
Selain mempermudah sertifikasi ISPO, STDB ini juga bermanfaat dalam kelengkapan mendapatkan bantuan Pemerintah melalui APBN serta Pendanaan lainnya. (MC Paser/Hutja)