PN Tuban Buka Layanan Permohonan Suket TPD untuk Persyaratan KPU, Ini Jadwalnya

: Foto : PN Tuban saat buka pelayanan permohononan Suket. (udin)


Oleh MC KAB TUBAN, Rabu, 13 Maret 2024 | 17:09 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah membuka pelayanan permohonan Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana (TPD) sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Tuban.
 
Diketahui, Tim Seleksi KPU Provinsi Jawa Timur mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2024-2029 untuk 36 kabupaten/kota mulai 8 sampai 19 Maret 2024. Dalam seleksi tersebut, KPU Jatim membagi menjadi 6 timsel.
 
KPU Kabupaten Tuban sendiri, masuk di Timsel Jatim 3, bersama Bojonegoro, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Kota Surabaya. Timsel ini diketuai oleh Sasongko Budhisusetyo bersama M.Zamroni (sekretaris), Arief Supriyono, Idris dan Muh Farid Ilhamuddin. Posko pendaftaran dibuka di Hotel Novotel Samator Surabaya sampai 19 Maret 2024 mendatang.
 
Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menginformasikan, sampai siang hari ini, sudah ada 5 orang yang mengurus Suket TPD di PN Tuban. "Karena memang pada 9 sampai 12 Maret kemarin tidak ada pelayanan karena libur nasional," kata Rizki, Rabu (13/3/2024).
 
Adapun untuk persyaratannya, lanjut Rizki, yaitu surat permohonan dari Eraterang, Surat pernyataan, KTP, KK, SKCK, pas foto 4x6 dua lembar dan materai 10 ribu. "Dalam pengurusan tersebut juga terdapat biaya PNBP sebesar Rp10 ribu," imbuhnya.
 
Rizki menambahkan, pada hari normal, pengurusan Suket biasanya selesai dalam sehari. Jam pelayanan mulai pukul 08.00-15.00 Senin sampai Jumat. (achmad choirudin/hei)