- Oleh MC KAB SUMENEP
- Selasa, 26 November 2024 | 10:19 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Sabtu, 9 Maret 2024 | 15:14 WIB - Redaktur: Juli - 144
Sumenep, InfoPublik - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep tentang pengangkatan formasi 2023.
P3K yang mendapatkan SK Bupati ini terdiri dari beberapa formasi untuk melaksanakan tugas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni tenaga guru, tenaga teknis lainnya, dan tenaga kesehatan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengangkat P3K sebagai langkah untuk mengatasi kekurangan aparatur, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan sesuai formasinya masing-masing,” kata Wakil Bupati (Wabup) saat menyerahkan SK P3K, di Gedung KORPRI, Jumat (8/3/2024).
Pihaknya mengharapkan para P3K berkomitmen guna mendukung dalam menyukseskan kebijakan program pemerintah daerah pada bidang baik bidang pendidikan, kesehatan serta bidang teknis lainnya.
Terkait itulah, mereka yang telah menerima SK pengangkatan supaya benar-benar berikhtiar untuk memajukan daerah, karena telah menjadi bagian pemerintah daerah.
“P3K di mana pun bertugas hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan dedikasi tinggi agar menjadi aset aparatur Pemkab Sumenep yang berkualitas dan profesional,” ungkapnya.
Sementara, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Arif Firmanto menyatakan, pengangkatan PPPK berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 810/14/1435.203.4/2024.
“P3K formasi 2023 sebanyak 280 orang untuk mendapatkan penetapan NI PPPK oleh BKN sebagai aparatur Pemkab Sumenep,” terangnya.
Ratusan P3K itu merupakan usulan OPD sesuai dengan kebutuhannya, sehingga mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di sejumlah perangkat daerah.
“P3K yang menerima SK Bupati ini sebanyak 280 orang terdiri dari 182 tenaga guru, 50 tenaga teknis lainnya dan 48 orang merupakan tenaga kesehatan,” pungkas Arif Firmanto. (Yasik/Fer )