- Oleh MC KAB SUMENEP
- Selasa, 26 November 2024 | 10:19 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Sabtu, 9 Maret 2024 | 04:55 WIB - Redaktur: Juli - 131
Sumenep, InfoPublik - Menjelang bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Dinas Koperasi UKM dan Perindag setempat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman di toko modern, Rabu (6/3/2024).
Sidak tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro, Kabag Ops Kompol Dodik Wibowo, Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, dan Kasi Humas AKP Widiarti.
Sedangkan dari Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Moh. Ramli beserta Kabid Perdagangan.
Tujuan sidak tersebut memastikan makanan dan minuman yang beredar di Kabupaten Sumenep yang dikenal dengan Kota Keris, layak konsumsi.
Dari hasil sidak ternyata ditemukan banyak produk makanan dan minuman di toko dan swalayan yang tidak layak jual hingga tidak layak konsumsi, karena telah kedaluwarsa. Beberapa di antaranya seperti minuman botol, mi instan, dan susu kaleng.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, sidak bersama Dinas Koperasi UMKM dan Perindag ini untuk mengecek kesediaan dan memastikan tidak ada kenaikan harga serta memeriksa batas kadaluarsa di swalayan.
“Dalam pengecekan tadi ditemukan beberapa produk yang kadaluarsa seperti minuman botol, susu kaleng dan mie instan," ujar Kapolres Sumenep.
Lanjut dia, dengan ditemukannya produk kedaluwarsa tersebut, untuk sementara diberikan peringatan. Namun nanti akan dipanggil sebagai teguran.
"Mamin kedaluwarsa ini seharusnya ditarik dari peredaran. Makanya sekarang pemilik toko diberi peringatan, selanjutnya akan kita kasih teguran," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memastikan stok yang ada di swalayan, toko-toko, dan pasar.
“Untuk stok aman dikonsumsi dan mamin yang kadaluarsa kita lakukan imbauan serta produk yang sudah nyata kadaluarsa kita tarik," paparnya.
Selain itu, imbauan lain harus jual belinya diperlancar jangan ada kesan menahan stok, apalagi sampai menentukan kebijakan menaikkan harga.
Diketahui swalayan yang disidak oleh Kapolres Sumenep bersama Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep yakni Swalayan Basmalah dan Alfamart. (Nita/Fer)