- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 19 November 2024 | 09:24 WIB
: Pembinaan tata kelola ASN oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di pendopo kabupaten setempat, Kamis 7 Maret 2024
Oleh MC KAB PEMALANG, Jumat, 8 Maret 2024 | 23:51 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 215
Pemalang, Infopublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang berkomitmen menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Hal itu terungkap dalam acara pembinaan tata kelola ASN yang diadakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di pendopo kabupaten setempat, Kamis 7 Maret 2024. Kegiatan menghadirkan narasumber Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 1 Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi.
Kepala BKD Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso mengungkapkan, kegiatan pembinaan merupakan bagian sosialisasi yang bertujuan mewujudkan sistem merit dalam manajemen ASN.
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat mengemukakan ke depan Pemkab Pemalang akan menerapkan manajemen talenta. "Artinya kinerja akan dinilai dari awal, ke depan tidak ada tes seleksi terbuka, jadi dari awal sudah dinilai orang yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas sesuai dengan bidangnya masing-masing," imbuhnya. Bupati menilai sistem seleksi terbuka dalam pengisian jabatan mengandung kelemahan.
Pembinaan dengan tema "Mewujudkan Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pemalang yang Profesional dan Berkinerja Tinggi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara" tersebut diikuti 173 peserta. Di antaranya sekretaris daerah, asisten sekda, staf ahli bupati, kepala OPD sejumlah 25 orang, pejabat administrasi 91 orang dan pejabat pengawas sebanyak 50 orang. (MC Kab. Pemalang)