- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Rabu, 6 November 2024 | 08:35 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Kamis, 7 Maret 2024 | 18:27 WIB - Redaktur: Juli - 428
Taliwang, InfoPublik - Bupati Sumbawa Barat H. W. Musyafirin menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) pada Rabu (6/3/2024), di Ruang Kerja Bupati Sumbawa Barat, Gedung Graha Fitrah Komplek Kemutar Telu Center, Taliwang.
Kerja sama tersebut terkait dengan penyelenggaraan Produk Asuransi PT Asuransi Jiwa Taspen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi Informasi (TI) dan Kepatuhan, Kristiyanto, Kepala Departemen Badan Usaha Selain Bank (BUSB), Siti Shofia Wulandari, Service and Membership Section Head Taspen Mataram, Dimas Eko Arianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Abdul Malik, Sekretaris BKPSDM, Jiswati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Abdul Muis, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Suryaman, dan beberapa Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah KSB.
Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada Pasal 75 yang menjelaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Maka dari itu, Bupati Sumbawa Barat H. W. Musyafirin berupaya untuk mengimplementasikan pemenuhan hak-hak PPPK terkait hal tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi program ini dan mendorong agar PPPK memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui program ini, PPPK akan memiliki kesamaan hak pensiun seperti PNS," pungkas Bupati. (MC Sumbawa Barat)