Kabupaten Sekadau Masuk Observasi Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Kamis, 7 Maret 2024 | 01:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 221


Madah Sekadau, InfoPublik – Kabupaten Sekadau masuk dalam observasi percontohan kabupaten dan kota antikorupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Tim Observasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Nurtjahyadi mengatakan, Kabupaten dan Kota Anti Korupsi merupakan lanjutan dari program Desa Antikorupsi. Dikatakannya, pada tahun 2024 ini sebagai pilot project program itu nantinya akan dipilih 2 Kabupaten dan 2 Kota Anti Korupsi.

"Saat ini, tim kami sedang melakukan observasi di empat provinsi dengan mendatangi delapan kabupaten dan empat kota antara lain Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Bali, dan Jawa Tengah," kata Nurtjahyadi di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (5/3/2024).

Nurtjahyadi menyebut, program kabupaten dan kota anti korupsi hampir sama dengan program pembentukan desa anti korupsi. Untuk itu, seluruh Kabupaten dan Kota dapat belajar ke kabupaten dan kota anti korupsi.

"Contohnya, untuk Desa Mungguk yang kini mewakili Provinsi Kalbar sebagai Desa Anti Korupsi, maka seluruh desa yang ada di Kalbar ini wajib belajar ke Desa Mungguk," sebut dia.

"Tahun ini di mana setiap kabupaten dan kota diwajibkan punya satu desa anti korupsi. Jadi, nanti gak usah jauh-jauh dari ke kota ke Mungguk, tapi setiap kabupaten punya desa anti korupsi," sambungnya.

Begitu juga dengan kabupaten dan kota anti korupsi. Nantinya jika terpilih, kabupaten dan kota dari wilayah lain dapat belajar ke kabupaten dan kota yang terpilih sebagai kabupaten dan kota antikorupsi.

"Mudah-mudahan Kabupaten Sekadau bisa terpilih, karena ada delapan Kabupaten dan yang dipilih hanya dua. Kalau terpilih, maka Kabupaten lain dapat belajar ke Sekadau dan kalau kota Pontianakk yang terpilih, maka Kabupaten dan Kota yang ada harus belajar ke Pontianak," pungkasnya.

Adapun indikator-indikator dalam penilaian antara lain pertama tata kelola pemerintahan daerah dengan satu indikator, kedua peningkatan kualitas pengawasan dengan 6 indikator, ketiga terdapat peningkatan kualitas pelayanan publik dengan 4 indikator penilaian, keempat peningkatan budaya kerjaan anti korupsi dengan 4 indikator, kelima peningkatan peran serta masyarakat dengan 2 indikator, serta keenam adanya kearifan lokal dengan 2 indikator. (MadahSekadau/Amd/Edo/HT)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 25 November 2024 | 18:30 WIB
Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 25 November 2024 | 11:59 WIB
KPU Bengkulu: Pilkada 2024 tak Terpengaruh OTT KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 22:04 WIB
KPK dan PT KAI Perkuat Komitmen Antikorupsi dalam Peringatan Hakordia 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB
KPK Dorong Penguatan Implementasi Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi di Kemenag
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 01:00 WIB
Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Baru
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
KPK - BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 22 November 2024 | 05:39 WIB
Kadis Kominfotik Observasi Desa Replikasi Antikorupsi di Toto Utara
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI