Kabupaten Sekadau Masuk Observasi Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Kamis, 7 Maret 2024 | 01:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 227


Madah Sekadau, InfoPublik – Kabupaten Sekadau masuk dalam observasi percontohan kabupaten dan kota antikorupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Tim Observasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Nurtjahyadi mengatakan, Kabupaten dan Kota Anti Korupsi merupakan lanjutan dari program Desa Antikorupsi. Dikatakannya, pada tahun 2024 ini sebagai pilot project program itu nantinya akan dipilih 2 Kabupaten dan 2 Kota Anti Korupsi.

"Saat ini, tim kami sedang melakukan observasi di empat provinsi dengan mendatangi delapan kabupaten dan empat kota antara lain Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Bali, dan Jawa Tengah," kata Nurtjahyadi di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (5/3/2024).

Nurtjahyadi menyebut, program kabupaten dan kota anti korupsi hampir sama dengan program pembentukan desa anti korupsi. Untuk itu, seluruh Kabupaten dan Kota dapat belajar ke kabupaten dan kota anti korupsi.

"Contohnya, untuk Desa Mungguk yang kini mewakili Provinsi Kalbar sebagai Desa Anti Korupsi, maka seluruh desa yang ada di Kalbar ini wajib belajar ke Desa Mungguk," sebut dia.

"Tahun ini di mana setiap kabupaten dan kota diwajibkan punya satu desa anti korupsi. Jadi, nanti gak usah jauh-jauh dari ke kota ke Mungguk, tapi setiap kabupaten punya desa anti korupsi," sambungnya.

Begitu juga dengan kabupaten dan kota anti korupsi. Nantinya jika terpilih, kabupaten dan kota dari wilayah lain dapat belajar ke kabupaten dan kota yang terpilih sebagai kabupaten dan kota antikorupsi.

"Mudah-mudahan Kabupaten Sekadau bisa terpilih, karena ada delapan Kabupaten dan yang dipilih hanya dua. Kalau terpilih, maka Kabupaten lain dapat belajar ke Sekadau dan kalau kota Pontianakk yang terpilih, maka Kabupaten dan Kota yang ada harus belajar ke Pontianak," pungkasnya.

Adapun indikator-indikator dalam penilaian antara lain pertama tata kelola pemerintahan daerah dengan satu indikator, kedua peningkatan kualitas pengawasan dengan 6 indikator, ketiga terdapat peningkatan kualitas pelayanan publik dengan 4 indikator penilaian, keempat peningkatan budaya kerjaan anti korupsi dengan 4 indikator, kelima peningkatan peran serta masyarakat dengan 2 indikator, serta keenam adanya kearifan lokal dengan 2 indikator. (MadahSekadau/Amd/Edo/HT)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:33 WIB
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom Grup
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:43 WIB
Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan sesuai Perkembangan Kognitif
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Selasa, 21 Mei 2024 | 19:54 WIB
Perbaikan 33 Titik Ruas Jalan di Bangkalan Dilaksanakan Tahun Ini
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 21 Mei 2024 | 20:00 WIB
KPK Lelang Dua Unit Mobil Barang Rampasan Terpidana Rahmat Effendi