Bisa Jadi Modal Pembangunan Desa, DPMD Maksimalkan Lacak Aset Desa

: Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman dalam rakor evaluasi pengelolaan aset desa.


Oleh MC KAB INDRAMAYU, Minggu, 3 Maret 2024 | 12:43 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 153


Indramayu, InfoPublik - Program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) harus diberengi dengan kebijakan hingga ke tingkatan pemerintah terbawah. Untuk merealisasikannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu pun terus melakukan koordinasi dan evaluasi Lacak Aset Desa (La-Des).

Lacak Aset Daerah (La-Da) yang diinisiasi Bupati Indramayu Nina Agustina bertujuan untuk menertibkan tata kelola aset desa baik administrasi maupun pelaksanaan di lapangan yang ada di seluruh desa di Kabupaten Indramayu. Untuk memperkuat program tersebut, pada  26-27 Februari 2024 dilaksanakan Evaluasi Pengelolaan Aset Desa yang diikuti 223 pamong desa dari 29 kecamatan.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman menjelaskan, rakor evaluasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa.

Menurutnya, pemerintah desa harus menguasai administrasi maupun teknis di lapangan. Selain itu harus paham tata kelola pemanfaatan aset dsa sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Pengelolaan aset desa yang baik dan benar merupakan kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Jika aset desa bisa dikelola secara maksimal bisa berdampak menjadi desa mandiri dalam pengelolaan keuangannya," ujar A. Sulaeman di Aula Bank BJB Indramayu.

Sulaeman menambahkan, saat ini banyak desa di Kabupaten Indramayu memiliki potensi besar berupa aset desa yang belum tergarap sepenuhnya. Padahal jika dimaksimalkan bisa menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes) dan dijadikan modal pembangunan desa yang tidak mengandalkan anggaran yang bersumber dari pusat dan daerah.

Seperti halnya sertifikasi pada program Lacak Aset Daerah (La-Da), sertifikasi aset desa berupa tanah atas nama pemerintah desa saat ini sangat penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Sedangkan aset lainnya seperti gedung, aset bergerak dan lainnya harus dilakukan pencatatan secara tertib, sehingga ketika terjadi pergantian kepemimpinan aset tersebut tetap ada.

"Dengan rakor dan evaluasi ini dapat menjadi langkah awal pada tahun 2024 dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik terhadap aset desa. Hal ini sebagai bukti progres pembangunan desa yang lebih baik mewujudkan menjadi Indramayu Bermartabat," tutup A. Sulaiman. (Aa Deni/Bambang/Diskominfo Indramayu)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Senin, 18 November 2024 | 19:44 WIB
Panen Raya di Indramayu, Pj Gubernur Jabar Dorong Peningkatan Produksi Padi
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Selasa, 12 November 2024 | 15:14 WIB
Cakupan UHC 99,9%, Kabupaten Indramayu Terima Penghargaan Gubernur Jawa Barat
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Rabu, 6 November 2024 | 09:24 WIB
Pemko Palangka Raya Tingkatkan Kerja Sama dengan KPK untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:44 WIB
Pemkab Banyuasin Belajar Penyusunan LPPD dari Indramayu