Kepala Dinkes P2KB Tuban, Esti Surahmi mengatakan, laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) yang bertempat di jalan Brawijaya gang Puskesmas ini membuka pelayanan laboratorium klinik bagi masyarakat umum.
"Sebelumnya, di Labkesda sendiri melayani pemeriksaan laboratorium kimia lingkungan, seperti pemeriksaan lingkungan, kualitas air, dan makanan, dan lain sebagainya,” ujarnya kepada reporter Diskominfo SP Tuban, Jumat (1/3/2024).
Lanjut Esti, untuk pemeriksaan klinik, Labkesda Tuban menawarkan layanan pemeriksaan klinik yang mencakup sejumlah jenis pemeriksaan, seperti hematologi klinik, kimia klinik dengan fotometer, pemeriksaan urine, mikrobiologi klinik, pemeriksaan feses, imunologi dan serologi, medical check up, dan pemeriksaan anti narkoba. "Layanan kesehatan ini tersedia untuk masyarakat dengan tarif yang lebih terjangkau," imbuhnya.
Adapun mengenai tarif pemeriksaan, Esti menjelaskan, tarif tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 28 Desember 2023 lalu.
Menurutnya, apabila masyarakat ingin memanfaatkan pelayanan ini, bisa langsung mendatangi UPTD Labkesda Kabupaten Tuban yang dilakukan secara mandiri, atas permintaan sendiri (APS), atau dengan rujukan dokter.
Lanjutnya, layanan laboratorium klinik ini melayani Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sementara untuk Jumat, laboratorium buka pukul 08.00 hingga 10.00, sedangkan pada Sabtu layanan tersedia dari pukul 08.00 hingga 11.30.
“Meskipun dengan tarif yang terjangkau, kami pastikan layanan ini sesuai dengan tata nilai yang akurat, ikhlas, dan ramah,” pungkasnya. (yavid rahmat perwita/hei)