LBH KP Ronggolawe dan Kalapas Tuban Resmikan Ruangan Konsultasi dan Layanan Hukum Gratis bagi WBP
: Foto : LBH KP Ronggolawe dan Lapas Tuban saat berikan penyuluhan hukum kepada WBP. (udin)
Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 29 Februari 2024 | 19:20 WIB - Redaktur: Juli - 1K
Tuban, InfoPublik - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe dan Lapas Tuban meresmikan ruangan konsultasi dan layanan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tuban.
Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemotongan pita oleh Kalapas Tuban, Edi Kuhen didampingi Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, Kamis (29/2/2024).
Bersamaan dengan peresmian, dilanjutkan kegiatan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang diikuti puluhan WBP di Lapas Tuban.
Peresmian ruangan bantuan hukum yang terletak di dalam Lapas Tuban tersebut, merupakan tindak lanjut atas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lapas Kelas IIB Tuban pada Desember tahun kemarin.
Dalam PKS tersebut LBH KP Ronggolawe menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap warga yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban.
Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah menyampaikan, keberadaan ruangan tersebut untuk memberikan pendampingan hukum terhadap warga binaan yang berurusan dengan hukum. "Kami utamakan kepada warga kurang mampu yang tersandung kasus hukum," jelas Nunuk.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil sharing bersama Edi Kuhen, Kepala Lapas IIB Tuban dan jajarannya yang memiliki kepedulian terhadap Warga Binaan (WB), menemukan fakta bahwa mayoritas WB masih kurang mendapatkan akses informasi tentang bantuan hukum gratis.
Minimnya informasi tentang hukum, menyebabkan WB kurang mampu tidak bisa mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma yang berpihak kepada mereka.
Dampak dari terbatasnya informasi tentang layanan bantuan hukum tersebut, lanjut Nunuk, mengakibatkan WB yang berhadapan dengan hukum hanya bisa pasrah dan menjalani vonis pengadilan tanpa mampu melakukan pembelaan.
Nunuk menambahkan, tujuan dari kerja sama layanan hukum antara lain, menciptakan ruang bagi WB untuk mendapatkan akses informasi tentang perlindungan hukum, memberikan layanan dan pendampingan hukum hingga selesai dan memberikan konsultasi hukum kepada WB.
"Perjanjian tersebut dilaksanakan satu (1) tahun periode 2023-2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kedua belah pihak," tuturnya.
Selama kurun waktu perjanjian kerja sama LBH KP. Ronggolawe membuka ruang konsultasi di Lapas 3 hari dalam seminggu. Mulai dari Hari Selasa-Kamis pukul 10.00 WIB- 13.00 WIB dan didampingi satu paralegal. Bagi WB yang ingin berkonsultasi atau mendapatkan bantuan hukum bisa langsung mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh paralegal di ruang konsultasi.
Adapun jenis layanan hukum LBH KP. Ronggolawe antara lain konsultasi hukum, drafting dokumen, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat pendampingan perkara pidana dan perdata mulai dari putusan tingkat I, banding, dan kasasi.
Sementara itu, Kalapas Tuban, Edi Kuhen menyampaikan, kerja sama dengan LBH KP. Ronggolawe ini merupakan program perdana yang dilaksanakan di Lapas Tuban pada 2024. Sekaligus program perdana dengan pihak eksternal Lapas Tuban.
Kuhen mengatakan, jika kerja sama ini sangat positif bagi WBP. Sejalan dengan fakta bahwa setiap warga negara, termasuk WBP berhak mendapatkan bantuan hukum. "Khusus WBP di Lapas Tuban berhak mendapat bantuan hukum," beber Kuhen.
Ia berharap, kehadiran LBH LP Ronggolawe Tuban dapat membantu WBP di Lapas Tuban dalam menjalani proses hukum.
Mewakili Lapas Tuban dan WBP di lingkungan Lapas Tuban, Kuhen menyampaikan terima kasih kepada KP Ronggolawe Tuban atas bantuannya dalam memberikan penyuluhan dan bantuan hukum kepada WBP. (achmad choirudin/hei)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id