Bupati Deli Serdang: Pelantikan Pj Kades sesuai Perundangan

: Lantik 76 Pj Kades, Bupati: Manfaatkan Teknologi dan Tingkatkan Inovasi


Oleh MC KAB DELI SERDANG, Rabu, 28 Februari 2024 | 16:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 333


Deli Serdang, InfoPublik - Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar melantik 76 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dari 19 kecamatan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (26/2/2024).

Bupati menjelaskan, pelantikan Pj Kades tersebut sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Aturannya tertuang dalam pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengamanatkan, jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Bupati/Walikota menunjuk Pj Kades dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang.

"Pj Kepala Desa adalah tugas mulia dan amanah yang tidak mudah. Pj Kepala Desa yang baru diberikan kewenangan dan tanggungjawab penuh untuk memimpin langsung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan di Desa," kata Bupati.

Bupati bepesan, agar para Pj Kades bisa memegang prinsip dalam hal penggunaan dana desa, pelaksanaan pembangunan dan kebijakan strategis lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia, kesejahtreraan di desa dengan prinsip dasar kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pembangunan, kata Bupati lagi, bukan hanya infrastruktur fisik, namun juga pembangunan manusia. Hal inilah yang mendorong untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

"Pj Kepala Desa harus mampu berinovasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, khususnya inovasi yang membuat urusan semakin mudah dan cepat dengan tetap mengacu dan berpedoman pada aturan yang ada," tegas Bupati.

Selain itu, Pj Kades juga harus melakukan identifikasi dan menggali potensi yang dimiliki desa, memanfaatkan semaksimal mungkin semua sumber daya yang ada, terus bekerja keras karena kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa adalah tujuan bersama. "Jangan pernah sia-siakan tanggungjawab dan kewajiban yang sekarang diamanahkan oleh masyarakat," sebut Bupati.

Pj Kades mengurusi segala aspek kehidupan masyarakat akan menghadapi berbagai tantangan dan kendala di lapangan.

"Tantangan dan hambatan pasti ada, namun jadikan sebagai pendorong dan semangat bekerja dengan tulus dan ikhlas serta ciptakan budaya kerja yang nyaman, interaktif dan komunikatif, sehingga memberi implikasi positif terhadap pembangunan di Kabupaten Deli Serdang," pesan Bupati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang Khairul Azman menjelaskan, Pj Kades harus melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa serta diberikan tunjangan kepala desa.

Selain itu, Pj Kades juga berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

"Masa jabatan Penjabat Kepala Desa adalah sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan langsung secara serentak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Kadis PMD.

Pada pelantikan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP; Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP; Asisten III Administrasi Umum, Dedy Maswardi SSos MAP; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs Abduh Rizali Siregar MSi; Kepala Inspektorat, H Edwin Nasution SH; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dr Ir Remus H Pardede MSi dan camat se-Deli Serdang.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:43 WIB
Hanya Bandara Sam Ratulangi yang Masih Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ruang