Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

: Foto : Para ASN Pemkab Tuban saat ikuti apel di halaman Pemkab setempat. (dok)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 27 Februari 2024 | 19:36 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - Guna meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri serta pensiunan pegawai negeri, pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok bagi sejumlah kategori.
 
Kategori tersebut di antaranya adalah PNS, anggota TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.
 
Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, Martina Sri Mulyani mengungkapkan bahwa, penyesuaian ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan dengan besaran kenaikan gaji mencapai 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
 
“Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
 
Sementara itu, pada KPPN Tuban, proses pembayaran gaji untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru, serta kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.
 
Lebih lanjut, pengajuan kenaikan gaji Maret 2024 dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024, dan kekurangan gaji setelah pengajuan gaji Maret 2024.
 
Dia mengatakan, hingga saat ini, seluruh satuan kerja (satker) telah mengajukan gaji Maret 2024 sesuai dengan penyesuaian yang dilakukan. Namun, baru tiga satker yang mengajukan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024, yaitu Satker Kemenag Tuban, Polres Tuban, dan Pengadilan Negeri Tuban. (yavid rahmat perwita/hei)