UPT BLK Tuban Gelar Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Angkatan Pertama 2024

: Foto : Kepala Disnakertrans Jatim saat serahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (chusnul)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 27 Februari 2024 | 15:55 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Tuban menggelar Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Angkatan Pertama 2024 di Aula BLK setempat, Selasa (27/2/2024).
 
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto beserta para kepala UPT BLK yang ada di wilayah kerja Jawa Timur.
 
Kepala BLK Tuban, Tri Wahyanto usai pembukaan mengatakan, pelatihan berbasis kompetensi kali ini ada 5 jenis pelatihan, yaitu; plate welder FCAW 3G, pemasangan instalasi otomasi listrik industri, pengoperasian mesin produksi, practical office advance, pembuatan roti, dan kue.
 
"Masing-masing jurusan 16 peserta, sehingga total keseluruhan 80 peserta," ucap Tri yang kembali menjabat UPT BLK Tuban ini.
 
Mantan kepala UPT BLK Nganjuk itu menegaskan, peserta pelatihan ini adalah para pencari kerja dan korban pemutusan hubungan kerja. Mereka adalah yang lolos dalam tahap seleksi dari total pendaftar 251 peserta. "Kegiatan ini sudah berlangsung dan dilaksanakan selama 1 bulan," ujar dia.
 
Dia menjelaskan, para peserta pelatihan ini juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan perlindungannya meliputi mulai peserta berangkat dari rumah hingga pulang dari tempat pelatihan.
 
"Harapannya, usai pelatihan peserta dapat memanfaatkan hasil pelatihannya untuk bekerja di dunia industri maupun dunia usaha," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani menambahkan, pada 2024 ini seluruh peserta pelatihan BLK sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Perlindungannya meliputi 2 program, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ungkap Riza sapaannya.
 
Dia berharap, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, siswa magang, pelatihan, praktik kerja wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan dan BLK ini menjadi contoh.
 
"Setiap perusahaan atau tempat magang agar mengikutsertakan dan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai amanat Permenaker tersebut," pungkas perempuan asli Semarang itu. (chusnul huda/hei)