Disdukcapil Tuban Pasang Target Aktivasi IKD 25 Persen

: Foto : Petugas Dukcapil saat bantu proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (yavid)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 27 Februari 2024 | 00:03 WIB - Redaktur: Juli - 119


Tuban, InfoPublik –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban memasang target untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Kabupaten Tuban.

Upaya ini ditempuh guna memajukan administrasi kependudukan secara digital.

Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid mengatakan bahwa, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) menetapkan target aktivasi IKD sebesar 25 persen dari jumlah pemegang e-KTP.

Lanjut dia, meskipun target tersebut dianggap tinggi, Disdukcapil berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan target tersebut setiap tahunnya.

“Di Kabupaten Tuban tercatat sampai hari ini masyarakat yang sudah melakukan aktivasi IKD baru sekitar 1,53 persen,” terang Ubaid, panggilan Kepala Disdukcapil Tuban, menyampaikan kepada reporter Diskominfo SP Tuban, Senin (26/2/2024).

Menurut data yang dihimpun dari Disdukcapil Tuban, hingga Senin (26/2/2024), jumlah masyarakat Tuban yang telah melakukan perekaman KTP el mencapai 973.940 orang.

Sementara itu, baru 14.932  masyarakat yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya masyarakat yang menganggap belum terlalu penting untuk melakukan aktivasi IKD

Selain itu, pejabat kelahiran 1967 ini mengatakan bahwa aktivasi IKD sendiri belum bersifat wajib. Meskipun belum diwajibkan, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD, walau telah memiliki KTP elektronik. Hal tersebut mengikuti Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Namun dalam perkembangannya, penerapan aktivasi IKD tetap dilakukan secara bertahap, sehingga IKD atau KTP Digital tidak langsung menggantikan KTP Elektronik.

Adapun untuk meningkatkan capaian IKD, pihaknya telah menyiapkan strategi layanan yang dekat dengan masyarakat dalam memfasilitasi aktivasi IKD, sehingga masyarakat tidak perlu pergi jauh ke kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik. Masyarakat hanya perlu membawa e-KTP dan datang di Unit Pelayanan Teknis (UPT) di setiap kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban tanpa dipungut biaya apapun.

“Untuk Kecamatan Tuban, dapat melakukan aktivasi di kantor Disdukcapil atau MPP,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan Satgas Garuda yang bertugas menyisir ke desa-desa dengan mobil keliling yang baru untuk memberikan layanan dokumen kependudukan mulai dari rekam KTP, IKD, pembaruan Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta kartu identitas anak (KIA) yang bertempat di balai desa dan fasilitas umum masyarakat.

Pihaknya berharap antusiasme perusahaan dan perbankan serta masyarakat dalam menyambut layanan administrasi kependudukan yang lebih modern, efisien, dan aman dengan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital. (yavid rahmat perwita/hei)