- Oleh MC KAB BALANGAN
- Minggu, 17 November 2024 | 17:57 WIB
: Proses pembakaran surat suara yang rusak dan berlebihan
Oleh MC KAB BALANGAN, Kamis, 15 Februari 2024 | 11:19 WIB - Redaktur: Tobari - 158
Balangan, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan melakukan pemusnahan surat suara yang rusak. Sebanyak 1.303 surat suara di depan gudang logistik KPU Balangan, Selasa (13/2/2024) malam.
Adapun rinciannya, surat suara Presiden dan Wakil Presiden 57 lembar. Surat suara DPR RI 156 lembar. DPD RI 278 lembar. DPRD Provinsi 472 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten 340 lembar.
Serta jenis kerusakan surat suara bervariasi. Ada yang cetakannya tidak sempurna, buram, robek, dan kelebihan kirim.
Dijelaskan oleh Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani bahwa, pemusnahan surat suara rusak yang tidak layak pakai tersebut sebagai antisipasi adanya kecurigaan.
"Surat suara yang ditemukan rusak ini sebelumnya sudah diganti dan dikirimkan ke sejumlah TPS di Balangan," ujarnya. (MC Balangan/Mrtn/toeb)