- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 19 November 2024 | 00:40 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 12 Februari 2024 | 21:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 441
Padang, InfoPublik - Dinas Perhubungan Kota Padang melalui UPT Perpakiran terus melakukan pengawasan terhadap pengelola parkir di berbagai kawasan di Kota Padang.
Pada hari Senin (12/2/2024), petugas UPT Perpakiran melakukan pengawasan di kawasan Permindo, Jalan Ujung Gurun, kawasan Pondok dan Jalan Damar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Ances Kurniawan mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan para juru parkir mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan dengan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan," kata Ances.
Dalam pengawasan tersebut, petugas memberikan arahan kepada para pengelola parkir agar dalam memungut retribusi parkir sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
"Petugas parkir kita ingatkan agar taat aturan dalam memungut parkir, sesuai dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum," ujar Ances.
Selain itu, petugas juga mengingatkan para juru parkir untuk selalu menggunakan atribut parkir seperti rompi dan alat pengenal.
"Penggunaan atribut ini penting sebagai identitas dan kredibilitas juru parkir," ungkapnya.
Ia menambahkan, petugas UPT Perpakiran akan terus melakukan pengawasan di seluruh kawasan di Kota Padang. (MC Padang/June)