:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 12 Februari 2024 | 09:20 WIB - Redaktur: Tobari - 66
Sleman, InfoPublik - Potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 penting untuk diketahui dan dicegah oleh jajaran pengawas pemilu, khususnya pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping untuk ketiga kalinya memberikan bimbingan teknis terhadap Pengawas TPS se-Kapanewon Gamping yang dilaksanakan di Sekar Wangi Resto yang terletak di Jalan Wates km 5,5, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (8/2/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo mengungkapkan bahwa untuk menyikapi potensi pelanggaran tersebut pihaknya memperkuat kapasitas Pengawas TPS serta meningkatkan peran serta Masyarakat untuk terlibat dalam skema pengawasan secara partisipatif.
“Pelibatan simpul-simpul strategis masyarakat secara lebih luas sangat diutamakan terutama menyangkut tata Kelola pemilu secara keseluruhan agar segala bentuk pelanggaran dapat dicegah, tidak menimbulkan chaos serta pemilu berjalan aman dan berkeadilan,” ungkap Adnan dihadapan peserta bimtek.
Sebanyak 285 Pengawas TPS menerima pembekalan materi pengawasan pemilihan umum pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang diberikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Periode 2018 – 2023, Nuril Hanafi, S.T, M.M selaku narasumber yang mengangkat tema potensi kerawanan pada tahapan masa tenang dan putungsura, mitigasi perselisihan hasil pemilihan umum, dan review ketugasan pengawas tempat pemungutan suara.
Dalam paparan materinya, Nuril mengatakan Pengawas TPS bertugas mengawasi dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan, disertai penyampaian laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pada saat terjadi pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara, Pengawas TPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara,
termasuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)