Kajari Tuban dan Kepala Desa Teken MoU, Ini Tujuannya

: Foto : Seorang kades aat teken MoU. (agus)


Oleh MC KAB TUBAN, Rabu, 7 Februari 2024 | 17:46 WIB - Redaktur: Juli - 978


Tuban, InfoPublik – Kejaksaan Negeri Tuban melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) bidang hukum dengan Kepala Desa se-Kabupaten Tuban di Gedung Korpri Tuban, Rabu (7/2/2024).
 
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya dan disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana.
 
Hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinsos P3A dan Pemdes Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, camat se-Kabupaten Tuban, dan kepala desa.
 
Kajari Tuban, Armen Wijaya menjelaskan, penandatanganan MoU sebagai tindak lanjut dari program Jaga Desa yang dikembangkan kejaksaan agung. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri terhadap pembangunan desa.
 
Sebelum dilakukan penandatanganan, Kejari Tuban telah melakukan sosialisasi kepada kepala desa. “Selanjutnya, Kejari Tuban melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan kepala desa,” ungkapnya.
 
Lebih lanjut, penandatangan MoU dimaksudkan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum yang mungkin ada di tingkat desa. Tujuannya, mencegah terjadinya penyelewengan dana desa maupun kesalahan administrasi lainnya.
 
Kajari Tuban menegaskan kesepakatan bersama bukan menjadi tameng. Tetapi menjadi upaya preventif atau pencegahan atas kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum maupun penyelewengan dana desa.
 
Armen Wijaya berharap Kejari Tuban dan Pemkab Tuban dapat berkolaborasi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia tingkat desa. Pemkab Tuban diharapkan mampu mendukung upaya peningkatan tersebut melalui bimbingan teknis bagi kepala desa maupun perangkat desa. “Itu mengingat dana desa tidak diperbolehkan untuk kegiatan bimtek,” sambungnya.
 
Lanjut Armen, pasca-penandatangan MoU, diharapkan permasalahan di desa dapat selesai sebelum masuk ke ranah hukum. Sehingga tidak ada lagi tindakan penyidikan maupun tindak hukum lain.
 
Di samping itu, Kejari dan Pemkab Tuban akan terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan ini, dengan demikian, didapatkan feedback atas pengembangan program Jaga Desa. (m agus h/hei)