Kadishub Pekanbaru Sampaikan Usul ke Kemendagri Agar Opsen PKB untuk Pengembangan Transportasi Umum

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Senin, 5 Februari 2024 | 10:40 WIB - Redaktur: Tobari - 153


Pekanbaru, InfoPublik - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, sedang berupaya agar opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) punya alokasi untuk pengembangan transportasi umum. Ia meminta panduan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerimaan PKB.

Opsen PKB mencapai 66 persen dan dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hal ini sesuai Pasal 25 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
 
Yuliarso berharap nantinya ada intervensi terkait anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan transportasi umum di daerah. Walau saat ini transportasi umum masuk dalam kategori urusan wajib non dasar.
 
"Tapi sekarang sudah bisa disetarakan dengan dasar, maka dana sepuluh persen dikembalikan untuk kegiatan sumber pajak tadi, kami memberi usulan sekaligus meminta panduan dari Kementian Dalam Negeri, berapa porsi yang jelas untuk transportasi," paparnya, Senin (5/2/2024).
 
Dirinya sudah menyampaikan usulan itu saat menjadi narasumber dalam Seminar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seminar ini berlangsung di Shangrila Hotel Jakarta.
 
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendapat kesempatan menjadi narasumber dari 514 dinas perhubungan kabupaten atau kota di Indonesia. Narasumber dalam kegiatan ini, di antaranya Direktur Transportasi Perkotaan Ditjen Hubdat Kemenhub RI dan Direktur Keuangan Daerah Kemendagri.
 
Yuliarso berkesempatan menjadi pembicara di depan ratusan kepala dinas perhubungan dari kabupaten dan kota. Ia menyebut bahwa Kota Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Massal yang menjadi referensi nasional.
 
Dirinya menilai Kota Pekanbaru punya komitmen untuk meningkatkan layanan transportasi publik lewat Perda Angkutan Massal. Ia mengatakan bahwa opsen PKB mencapai 66 persen.
 
"Dari 66 persen, 10 persennya dikembalikan untuk mendukung program kegiatan dari sumber yaitu kendaraan. Ada beberapa hal terkait kendaraan yakni jalan maupun transportasi umum," paparnya.
 
Dirinya mengatakan bahwa sepuluh persen itu nantinya dialokasikan untuk mendukung peningkatan infrakstruktur jalan dan transportasi umum. Ia menyebut sebagian besar daerah berencana menggunakan untuk infrastruktur jalan. 
 
"Kita berharap Kemendagri nantinya bisa lebih detil memastikan sepuluh persen dari opsen PKB nantinya bisa untuk tranportasi umum. Ini masukan kita kemendagri mewakili teman-teman daerah," ulasnya. (Kominfo7Pku/RD2/toeb)
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Jumat, 15 November 2024 | 14:37 WIB
Prestasi Membanggakan: Atlet Pekanbaru Siap Berlaga di Kancah Internasional
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:07 WIB
Pemkot Pekanbaru Raih Penghargaan "Informatif" dalam Ajang KI Riau Award 2024
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 15:58 WIB
FKUB Imbau Masyarakat Pekanbaru Hormati Perbedaan Pilihan di Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 14:59 WIB
Pemkot Pekanbaru Pastikan ASN Netral di Pilkada, Sanksi Siap Menanti Pelanggar