Pelaku UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal, Ini Manfaatnya
Pelaku UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal, Ini Manfaatnya
: Foto : Para pedagang kaki lima yang mangkal di pinggir jalan wajib punya sertifikat halal.(yavid)
Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 2 Februari 2024 | 19:07 WIB - Redaktur: Juli - 253
Tuban, InfoPublik – Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengimbau pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya agar bisa peroleh sertifikasi halal.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Moh. Qosim, menjelaskan bahwa tujuan dari program sertifikasi halal adalah untuk memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat.
“Selain itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha agar dapat memproduksi dan memasarkan produk-produk halal dengan lebih baik,” ujarnya kepada reporter tubankab.go.id, Jumat (2/2/2024).
Mulai 17 Oktober 2024, semua produk, khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan lain sebagainya harus bersertifikat halal. Jika tidak punya, akan diberikan sanksi administrasi. Untuk usaha mikro-kecil akan difasilitasi dan menengah-besar produknya tidak bisa beredar.
Dikatakannya, hingga saat ini, jumlah sertifikat halal yang diajukan oleh pelaku usaha UMKM mencapai 6.475. Angka ini mencerminkan tingginya minat masyarakat Kabupaten Tuban dalam mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. “Kemudian yang masih dalam menunggu fatwa adalah 372,” ujarnya.
Dalam konteks sertifikasi halal, masyarakat dapat memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dicanangkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Para pelaku usaha nanti tidak dikenakan biaya apapun untuk mendaftarkan produk mereka, sesuai dengan namanya melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Adapun mengenai jumlah kuota, Moh. Qosim mengungkapkan bahwa program ini menawarkan kuota sebanyak satu juta, dan saat ini telah tercatat kurang lebih sebanyak 700 ribu pendaftar. Jumlah kuota ini bersifat nasional dan tidak dibagi-bagi berdasarkan daerah.
Pihaknya mengundang semua warga Kabupaten Tuban, terutama para pengusaha dari segala skala, mulai dari usaha mikro hingga besar, untuk segera mendaftarkan produk-produk mereka.
“Karena tidak ada pembagian kuota di daerah, saya berharap masyarakat Tuban dapat memanfaatkan sekitar 300 ribu kuota tersisa, karena siapa cepat dia dapat,” pungkasnya. (yavid rahmat perwita/hei)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id