- Oleh MC KAB AGAM
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:48 WIB
:
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Kamis, 1 Februari 2024 | 09:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 163
Sekayu, InfoPublik - Pelayanan publik nan canggih kembali diluncurkan Pemkab Muba melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba. Kali ini, Dinkominfo Muba meluncurkan inovasi aplikasi Pengaduan Publik yaitu Aplikasi Muba Fast Track.
Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengaduan publik secara online ini.
"Jadi masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, saran, aduan, atau permohonan informasi dengan catatan apa yang disampaikan benar dan jelas, serta membangun," terangnya.
Dikatakan Lingga, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporannya melalui smartphone Android dengan cara mendownload Aplikasi Muba Fast Track ini di Playstore.
“Biasanya seseorang bingung mau melapor ke mana, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung oleh tim Dinkominfo, jadi pesan yang dikirimkan masyarakat akan diteruskan ke instansi terkait. Baik itu pengaduan terkait pendidikan, kesehatan, pertanian, pelayanan umum, infrastruktur, lingkungan, dan sebagainya yang kemudian akan ditindaklanjuti. Dan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas. Semoga dengan adanya aplikasi ini bisa menjadi wadah agar kita bisa turut membangun Muba yang hebat dan bermartabat," urainya.
Ia berharap, Tim Dinkominfo dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan terpercaya. "Serta dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Muba," pungkasnya
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengatakan, seluruh laporan semuanya akan ditindaklanjuti sesuai tugas pokok fungsi masing masing.
"Tujuan diluncurkan aplikasi ini sebagai wadah dan jembatan komunikasi warga Muba dengan saya langsung dan dengan seluruh OPD yang ada di Pemkab Muba," ucapnya.
Ia menambahkan, layanan aplikasi tersebut bisa diakses selama 24 jam. "Tim Dinkominfo Muba akan terus memantau laporan yang masuk," pungkasnya. (MC Kab. Muba)