- Oleh MC KOTA TIDORE
- Sabtu, 30 November 2024 | 06:21 WIB
: Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Bappenda Maluku Utara, Zulmarlan Kaliobas
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 31 Januari 2024 | 21:10 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 127
Malut, InfoPublik - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Maluku Utara, akan segera berakhir periodisasinya.
Pasalnya, tahun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan bersamaan di 2024. Akhirnya RPJPD harus dirancang dan disusun untuk 20 tahun ke depan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara, Zumarlan Keliobas, Selasa (30/1/2024).
Menurut Alan sapaannya, dokumen RPJPD tahun 2005-2025 akan berakhir. Mengingat adanya Pilkada serentak 2024 yang beririsan setelah Pilpres.
Maka dokumen untuk RPJPD tahun 2025-2045 sudah harus disusun, sehingga dilaksanakan rapat atau konsultasi publik dengan sejumlah stakeholders pembangunan, terkait tahapan penyusunan dokumen dimaksud.
"Dokumen ini sendiri diminta harus telah selesai sebelum tahapan pencalonan Pilkada nantinya, sehingga para calon kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) dalam penyusunan visi misinya, dapat menyesuaikan dengan dokumen dimaksud, "jelas Alan.
Selain menyusun rancangan awal (Ranwal), sebagaimana tercantum dalam peraturan bahwa, harus melakukan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan penyusunan.
"Dalam konsultasi publik ini, kami berharap sosialisasi rancangan awal yang telah disusun dan mendapatkan masukan, dari seluruh OPD dan stakeholder."
"Catatan terhadap rancangan awal ini sangat kami harapkan, untuk penyempurnaan dokumen nanti, "jelasnya.
Dikatakannya, yang diundang ialah seluruh stakeholder yang berkepentingan, dikarenakan hal ini terkait arah pembangunan daerah di 20 tahun kedepan.
"Jadi yang diundang semua kalangan. Bukan hanya OPD lingkup provinsi tetapi komunitas, Ormas dan lainnya dengan harapan mereka bisa berikan masukan, "ucapnya.
Masukan ini nantinya menjadi penyempurnaan dari rancangan awal RPJPD Maluku Utara, yang telah disusun dan disampaikan ke Dirjen Bina Bangda Kemendagri.
"Kemudian kembali lagi melakukan penyempurnaan dan membuat FGD, serta membahas dengan DRPD hingga masuk ke tahapan penyempurnaan rancangan akhir, dan dibuat peraturan daerah, "tandasnya.
Sementara Kepala Bappeda Maluku Utara, Dr Sarmin Sulaiman saat dikonfirmasi terkait agenda Konsultasi Publik Dokumen RPJPD mengatakan bahwa Dokumen RPJPD adalah pondasi awal arah kebijakan pembangunan Maluku Utara, untuk 20 tahun kedepan.
"Karena itu, disamping harus memenuhi amanah regulasi juga wajib melibatkan seluruh stakeholders pembangunan."
"Tantangan pembangunan Maluku Utara 20 Tahun kedepan semakin kompleks, karena itu dokumen ini disamping harus memenuhi aspek keselarasan, kesesuaian dan bersinergi dengan pusat.
"Dan kabupaten/kota juga harus merespon isu-isu dan permasalahan pembangunan, yang akan dihadapi kedepannya, "ungkap Sarmin.
Harapannya, semua pihak yang hadir pada kegiatan ini dapat memberikan masukan juga saran yang konstruktif.
Untuk perbaikan dokumen dan untuk keberlanjutan pembangunan Maluku Utara kedepannya. MC Tidore