Ini Larangan Keras Kapolsek Pulau Ternate Soal Miras dan Pesta Ronggeng

: IPDA Iwan Mole. SE


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 31 Januari 2024 | 12:49 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 124


Tenate, InfoPublik - Kapolsek Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, IPDA Iwan Mole memberi peringatan keras kepada warga di Kecamatan Pulau Ternate, Batang Dua, Pulau Hiri dan Ternate Barat agar tidak memasok minuman keras.

“Saya sudah sering sampaikan dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya di wilayah saya agar masyarakat tidak memasok miras, jika saya temukan maka sudah pasti ada Tindakan hukum yang tegas,” kata Iwan, Selasa (30/1/2024).

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga khamtibmas di masyarakat terutama menyambut Pemilu pada 14 Februari 2024 ini.

“Kami akan memastikan bahwa masyarakat aman dan nyaman, terutama jelang pemilu ini,” ujar Iwan.

Selain itu, lanjut Iwan, dirinya juga meminta masyarakat agar tidak membuat acara pesta ronggeng terutama di malam Jumat. Sebab, kata dia, tindak pidana kerap kali terjadi di acara pesta.

“Saya minta kerja sama semua masyarakat kita ciptakan suasana kondusif,” tandas Iwan. MC Tidore/ikh

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 16:06 WIB
Pengendalian Inflasi Daerah, Harga Cabai Rawit di Tidore Kepulauan Melandai