- Oleh MC KOTA TIDORE
- Sabtu, 30 November 2024 | 06:21 WIB
: Ketua KPUD Maluku Utara, Puja Sutamat ketika dikonfirmasi di Ternate, Senin (29/1/2024)
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 30 Januari 2024 | 14:36 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 93
Malut, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), hingga saat ini belum menerima dana hibah Pilkada dari pemerintah provinsi.
Padahal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah di tandatangani Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba dan Ketua KPUD Pudja Sutamat sejak 21 November 2023 lalu.
Total anggaran NPHD untuk Bawaslu dan KPUD sebesar Rp.185.614.851.000, yang terdiri dari Rp.145.856.542.000 untuk KPU, dan Rp.39.758.309.000, untuk Bawaslu.
Transfer dana hibah Pilkada ini seyogyanya dilakukan dalam dua tahap, yakni 40 persen di APBD Perubahan 2023 sementara 60 persen pada APBD induk 2024.
“Hingga saat ini KPU Provinsi belum menerima transferan ke rekening penampung dana pemilihan Gubernur,”ujar Ketua KPUD, Pudja Sutamat di Safirna Transito Hotel, Ternate, pada Senin (29/4/2024).
KPUD kata Pudja, belum mengetahui kendala yang dihadapi Pemprov Maluku Utara sehingga komitmen yang sudah ditandatangani belum juga terealisasi.
Sementara tahapan pemilihan umum ini akan segera jalan. Pudja berujar, KPU RI sudah menyampaikan terkait regulasi atau Peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal itu juga akan segera dikeluarkan atau diterbitkan.
“Ini yang kami khawatir, nanti bisa menghambat tahapan pemilihan gubernurnya. Bagaimana kalau dana tidak ada, ya tidak bisa jalan karena tidak ada anggarannya,”ucapnya.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah, sebelumnya dijadwalkan pada 27 November 2024, namun dalam revisi UU Pilkada yang sedang dibahas KPU RI bersama DPR RI, akan dimajukan ke September 2024. MC Tidore