: Foto : Rumah Kemasan Disnakerin siap melayani pelaku IKM yang daftar merek. (yavid)
Oleh MC KAB TUBAN, Senin, 29 Januari 2024 | 15:37 WIB - Redaktur: Juli - 54
Tuban, InfoPublik - Guna memberikan dukungan kepada Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tuban, Pemkab Tuban melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban kembali menyelenggarakan program fasilitasi merek.
Sekretaris Disnakerin Tuban, Suwito mengatakan, digelarnya program tersebut merupakan upaya Pemkab Tuban dalam memberikan dukungan kepada para pelaku IKM di Kabupaten Tuban agar merek industri mereka terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sehingga, mampu meningkatkan daya saing dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
"Program ini, bisa diikuti oleh seluruh pelaku IKM di Kabupaten Tuban,” jelas Suwito kepada reporter tubankab.go.id, Senin (29/1/2024).
Disampaikan, dalam hal persyaratan, para pelaku IKM diharuskan untuk memenuhi sejumlah ketentuan. Persyaratan ini meliputi penduduk Kabupaten Tuban yang diidentifikasi melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyiapkan logo yang akan diajukan dalam proses pendaftaran. "Program ini gratis, dan akan dibuka hingga akhir November 2024 atau sampai batas kuota tercapai,” tuturnya.
Terkait jumlah kuota, ia menyebutkan, tahun ini telah disiapkan kuota untuk 130 IKM. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, jumlah kuota IKM yang tersedia hanya mencapai 30, sementara pada 2023 meningkat menjadi 52.
Suwito berharap masyarakat Kabupaten Tuban, utamanya para pelaku IKM dapat memanfaatkan secara optimal program ini. Ia menyoroti manfaat penting pendaftaran merek dagang, seperti perlindungan hukum, diferensiasi dan pengenalan merek, pencegahan pemalsuan, peningkatan nilai bisnis, dan sejumlah keuntungan lainnya.
“Informasi lebih lengkap, masyarakat dapat menghubungi contact person yang tertera pada pamflet yang kami publikasi di akun instagram @disnakerin.kabtuban,” tutupnya (yavid rahmat perwita/hei)