- Oleh MC KAB SELUMA
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 02:28 WIB
: Foto bersama jajaran pengurus dan anggota IPPAT dengan Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya pada pembukaan seminar di Belle Li Mbui, Kota Gorontalo, Sabtu (27/1/2024). (Foto : Fikri)
Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 74
Kota Gorontalo, InfoPublik – Penjabat Gubernur Gorontalo mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Provinsi Gorontalo untuk menyosialisasikan angka tanah elekontronik kepada warga. Kebijakan yang sudah diluncurkan di Provinsi Bali ini mau tidak mau akan berlaku di seluruh daerah termasuk di Gorontalo.
Seminar hukum yang digelar Pengurus Wilayah IPPAT Provinsi Gorontalo itu digelar di Belle li Mbui, Sabtu (27/1/2024). Pada seminar yang mengusung tema “Telaah keamanan akta PPAT elektronik dan perlindungan hukum terhadap PPAT” Penjagub Ismail mengungkapkan sejumlah kendala yang akan dihadapi di lapangan. Di antaranya belum meratanya akses internet, pemahaman teknologi informasi serta keamanan data elektronik.
“Bahwa tahun ini rencananya ada akta elektronik, maka benar adanya kita bicara tentang keamanan akta elektronik itu. Bagi yang tidak punya HP tapi punya sertifikat dia simpan di mana? Apakah di pertanahan, disimpan di anaknya atau bagaimana,” kata Penjagub.
Perubahan kebijakan akta tanah dari fisik menjadi digital bukan hal mudah. Ada tingkat kepercayaan masyarakat yang bisa masyarakat percaya atau tidak. Hal lainnya terkait masalah tanah baik yang belum dan sudah bersertifikat.
“Saya sudah lebih kurang tujuh bulan, tapi masalah tanah yang saya dapatkan laporannya itu cukup banyak. Termasuk pengadaan tanah oleh pemerintah provinsi. Dua hari lalu saya menerima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan penggugat,” imbuhnya.
Seminar Hukum Pengurus Wilayah IPPAT dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT Hapendi Harahap dan Ketua Umum PW IPPAT Provinsi Gorontalo Kaharuddin Kamaru. Istri Penjagub Ismail Pakaya, Fima Agustina juga hadir selaku Sekretaris I PP IPPAT. (mcgorontaloprov/isam)