- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Minggu, 24 November 2024 | 08:21 WIB
: Pj Bupati Nagan Raya diwakili Asisten I Zulfika membuka Rapat Peningkatan Kapasitas dan Peran Keuchik dalam rangka Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Gampong, di Aula Setdakab Nagan Raya, Kamis (26/9/2024)
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Jumat, 27 September 2024 | 05:23 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 218
Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, mempercepat proses sertifikasi tanah desa (gampong) guna memastikan kepastian hukum dan meningkatkan pengelolaan aset desa.
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika, membuka Rapat Peningkatan Kapasitas dan Peran Keuchik (Kepala Desa) dalam rangka percepatan sertifikasi aset tanah gampong di Aula Setdakab, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (26/9/2024).
Dalam sambutannya, Zulfika menekankan pentingnya sertifikasi tanah sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas aset desa.
"Sertifikasi aset tanah gampong merupakan langkah strategis dalam pengelolaan aset dan menjadi tanggung jawab para keuchik untuk mempercepat proses sertifikasi aset gampong," jelasnya.
Menurut dia, sertifikasi tanah desa dapat mencegah potensi sengketa yang bisa menghambat pemanfaatan aset desa untuk berbagai keperluan.
"Percepatan sertifikasi tanah ini sangat penting untuk mencegah sengketa yang dapat mengganggu pemanfaatan dan pengelolaan aset gampong," tambah Zulfika.
Dia juga menekankan bahwa tanah desa yang telah bersertifikat akan mempermudah pengelolaan yang lebih efisien, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun pengembangan ekonomi lokal.
"Dengan sertifikasi tanah, kita mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat gampong di Kabupaten Nagan Raya," tegasnya.
Zulfika berharap keuchik di seluruh Nagan Raya dapat berperan aktif dalam proses sertifikasi aset desa ini dan bekerja sama dengan instansi terkait agar tujuan bersama, yakni kesejahteraan dan kemajuan gampong, dapat tercapai.
Kepala Dinas Pertanahan, Wahidin, menjelaskan, rapat ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi untuk mempercepat sertifikasi aset tanah gampong di Nagan Raya, dengan koordinasi oleh Dinas Pertanahan. "Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan capaian sertifikasi lahan di Kabupaten Nagan Raya," ujar Wahidin.
Dia menambahkan, kegiatan ini juga mendukung program nasional, yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia.
"Rapat hari ini dikhususkan bagi gampong yang menjadi sasaran PTSL pada tahun 2023 dan 2024, agar semua bidang tanah yang telah dipetakan, khususnya aset gampong, segera disertifikatkan oleh pemerintah gampong," jelas Wahidin.
Acara ini dihadiri oleh para keuchik dari sejumlah kecamatan, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten, serta berbagai pihak terkait yang mendukung percepatan sertifikasi tanah desa.
Diskusi dan tanya jawab turut melengkapi kegiatan ini dengan berbagai masukan strategis untuk pelaksanaan program sertifikasi. (MC Kab Nagan Raya)