- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 25 November 2024 | 12:03 WIB
: Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Ternate, H Aflan Arif
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 23 Januari 2024 | 08:44 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 1K
Ternate, InfoPublik - Pemerintah Kota Ternate menarik guru –guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sekolah swasta untuk kembali ke sekolah negeri. Guru ASN tersebut total sebanyak 384 orang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Ternate, H Aflan Arif, mengatakan, Pemerintah Kota berencana menarik guru PNS yang ditugaskan di sekolah Yayasan, baik jenjang PAUD, SD maupun SMP secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil rapat dengan BKPSDMD kemarin, dimana guru tersebut sudah usulkan tinggal menunggu Surat Keputusannya (SK) nya saja, karena telah di identifikasi kemudian telah dipetakan sekolah mana saja yang layak untuk guru yang bersangkutan ditempatkan disitu.
"Khusus guru PNS yang ada di sekolah yayasan itu, jadi tinggal menunggu SK Wali Kota untuk tempatkan mereka itu,” kata H Aflan Arif, Senin (22/1/2024) di Kantor Diknas.
Dikatakannya, pemetaan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Ternate, jumlah guru yang ada di Kota Ternate mulai dari PAUD, SD dan SMP penempatan tugasnya sudah sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, pihaknya telah mengidentifikasi guru yang mendapat TPG sesuai dengan kriteria yang diatur.
Jumlah guru PNS yang diperbantukan di sekolah Yayasan katanya sebanyak 384 orang tersebar di 88 PAUD dari jumlah keseluruhan sebanyak 100 PAUD, kemudian 28 SD Swasta atau Yayasan dari total 112 SD, dan 15 SMP Swasta atau Yayasan dari total 30 SMP di Kota Ternate.
Guru-guru ASN yang diperbantukan di sekolah Yayasan itu secara keseluruhan, berdasarkan Pemendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, yang mana dalam Permendikbud itu menjelaskan bahwa setiap guru datanya harus masuk dalam Satuan Administrasi Pangkal.
"Dengan begitu maka guru-guru PNS itu datanya harus masuk di sekolah negeri, dengan dasar itu maka guru tersebut harus ditarik ke sekolah negeri, kemudian diperkuat dengan apa yang disampaikan BKPSDMD,” ujarnya.
Tak hanya itu, mengantisipasi kekurangan guru di sekolah milik Yayasan katanya, pihak Yayasan harus mengangkat guru, karena guru ASN yang ditugaskan itu merupakan pegawai negeri dan Pemkot harus menarik mereka.
Kemudian jika guru yang ditarik dari Yayasan ke Negeri yang tugas mengajar di sekolah Negeri belum memenuhi standar mengajar 24 jam bagi yang telah memperoleh TPG, maka yang bersangkutan dimungkinkan mencari jam mengajar tambahan di sekolah Yayasan.
“Nanti diberikan tugas oleh Dinas Pendidikan untuk memenuhi jam mengajar yang kurang, sesuai dengan zona lokasi. Solusinya, itu dimungkinkan dalam aturan. Karena mereka harus mencari jam diluar sekolah negeri maksimal 6 jam, misalkan nanti di sekolah Negeri dia hanya mendapat 12 jam, maka dia harus mencari 2 sekolah lagi untuk penuhi sisa jam mengajar 12 jam,” bebernya.
Lanjutnya, jika tidak memenuhi jam mengajar 24 jam, maka nantinya akan berpengaruh pada sertifikasi yang diterima oleh guru.
Pembayaran TPG itu harus mengajar 24 jam, jika dia guru mata pelajaran. Kalau guru kelas maka dia harus memegang kelas, jadi kalau guru itu ditarik ke negeri maka guru itu harus pegang kelas.
"Untuk menempuh ke arah itu maka kami di Diknas juga sudah mengindentifikasi mereka yang mendapat TPG tersebut kita tempatkan pada sekolah yang membutuhkan, jadi dari jumlah guru yang ada di sekolah yayasan saat ini stengahnya sudah mendapat sertifikasi,” ungkapnya.
Tambah dia, Yayasan Islam yang membawah SMP Islam Kota Ternate telah menyampaikan surat ke Wali Kota Ternate untuk mengembalikan sebanyak 8 orang guru ASN.MC Tidore/nty