Oleh MC KOTA PEKANBARU, Jumat, 19 Januari 2024 | 17:27 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Pekanbaru, InfoPublik- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ikut memperjuangkan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dari PT Surya Intisari Raya (SIR). Dalam aturannya, FPKM harus direalisasikan PT SIR setelah satu tahun Hak Guna Usaha (HGU) terbit.
Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kamis (18/1/2024), mengungkapkan, pihaknya telah rapat dengan masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada 17 Januari. Rapat itu terkait konsolidasi penyelesaian masalah lahan warga Tebing Tinggi Okura.
"Kami mengundang aliansi masyarakat. Pihak-pihak yang kami undang sepakat untuk memperjuangkan hak-hak fasilitas terkait HGU PT SIR," ujarnya.
Awalnya, masyarakat sempat berbeda pendapat. Akhirnya, masyarakat sepakat untuk bersatu.
"Mereka sama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait Fasilitas Kebun Milik Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen dari PT SIR. Sebab, FPKM ini telah diatur dalam undang-undang," kata Masykur.
Dalam aturannya, FPKM harus direalisasikan satu tahun setelah HGU diterbitkan. Sementara, PT SIR telah menggunakan HGU yang kedua kali.
"Setelah rapat ini, hal-hal teknis soal skema dan pola akan kami bahas dalam rapat selanjutnya. Kami hanya memfasilitasi," ujar Masykur.
Rapat ini ikut dihadiri para kepala dinas dan biro hukum dari Pemprov Riau. Hadir juga dalam rapat ini antara lain, Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Biro Hukum Setdaprov Riau. (Kominfo11Pku/RD5/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id