Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 18 Januari 2024 | 11:28 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tengah berupaya mengurus penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Simpang Baru Panam dan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Diharapkan, proses penerbitan dua HPL ini rampung bulan Maret 2024.
"HPL Simpang Baru Panam dan KIT sudah diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Kami terus progres untuk penerbitan surat keputusan (SK) dari Kementerian ATR/BPN," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (17/1/2024).
Penerbitan SK Kementerian ATR/BPN ini sudah didiskusikan dengan BPN Pekanbaru. Jadi, SK kementerian terbit terlebih dahulu. "Setelah itu, kami lakukan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat HPL. Mudah-mudah selesai pada triwulan pertama atau Maret nanti," ucap Zulhelmi Arifin.
Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni saat kunjungannya ke Pekanbaru pada 8 Januari 2024 mengatakan, ia tidak tahu persis soal pengurusan sertifikat HPL oleh Pemko Pekanbaru untuk pasar dan KIT. Kalau antar instansi pemerintah, tidak ada masalah.
Masih pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial mengatakan, penerbitan sertifikat HPL Pasar Simpang Baru dan KIT masih berproses. Kalau ada yang menggugat, prosesnya pasti terhenti. "Kalau masih berproses, mari sama-sama kita tunggu hingga selesai," ujarnya.
Pemko Pekanbaru sedang mengurus proses penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Simpang Baru Panam. Diperkirakan, sertifikat HPL Pasar Simpang Baru Panam diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada bulan depan.
"Hari ini, proses HPL sudah berjalan. Diharapkan, sertifikat HPL Pasar Simpang Baru Pam sudah terbit bulan depan," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Selasa (26/9/2023).
Masa HPL yang diterbitkan BPN hanya tiga bulan pada 2003. Dalam masa tiga bulan itu, Pemko Pekanbaru harus menaikkan status HPL ke bentuk sertifikat tanah. "Dulu, belum ada Bidang Aset. Saat itu, pemko baru punya Bagian Perlengkapan," ungkap Edi.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023. Kini, Pemko Pekanbaru membahas pelaksanaan eksekusi lahan dari pihak yang mengklaim Pasar Simpang Baru Panam. (Kominfo11Pku/RD5/toen)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id