- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 21 November 2024 | 19:03 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Kamis, 11 Januari 2024 | 22:21 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 124
Amuntai, InfoPublik - Musim lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amuntai mencatat jumlah pelapor setiap harinya mencapai 100 orang.
"Kurang lebih dari 100 wajib pajak yang telah melakukan pelaporan SPT tahun pajak 2023 secara langsung di KP2KP Amuntai dalam satu hari pelayanan." ucap Kepala KP2KP Amuntai, Rianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2023).
Rianto juga menghimbau, bagi warga yang belum lapor pajak tahunan pribadi maupun badan untuk segera memenuhi kewajibannya dalam melaporkan SPT tahunan.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak, baik orang pribadi dan wajib pajak badan di HSU agar dapat melaporkan SPT tahunannya," kata Rianto.
Adapun denda bagi terlambat pelapor SPT tahunan untuk orang pribadi adalah senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Rianto menambahkan pihaknya memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT secara daring melalui situs pajak.go.id.
"Layanan lainnya yang dapat diakses oleh wajib pajak secara daring di antaranya yakni layanan Pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id," tambahnya.
Cara lapor SPT Tahunan:
1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email. (Diskominfosandi/putra/ikhsan)