Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 9 Januari 2024 | 17:16 WIB - Redaktur: Tobari - 133
Pekanbaru, InfoPublik - Puluhan oknum juru parkir (Jukir) nakal yang bertugas di sejumlah titik ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Mereka ditindak lantaran tidak memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat.
Ada sekitar 30 orang oknum Jukir nakal yang ditindak petugas UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sepanjang tahun 2023. Mereka juga diberikan sanksi berupa teguran hingga pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
"Sepanjang tahun 2023 kita tindak sekitar 30 orang oknum jukir yang membandel," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, puluhan oknum jukir nakal ini melakukan perbuatan yang beragam yang tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Namun, perbuatan mereka masih dalam kategori kesalahan yang tidak berat.
Mayoritas mereka ditindak lantaran tidak memberikan karcis kepada masyarakat. Kemudian ada juga jukir yang kedapatan tidak menggunakan atribut lengkap.
"Terus yang mata jukir melotot ke masyarakat itu, tidak ramah. Masih kategori pelanggaran ringan lah. Tapi walaupun demikian, pelayanan harus diberikan yang terbaik," terangnya.
Dia secara tegas meminta kepada seluruh jukir di kota ini agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Apalagi pembekalan-pembekalan telah dilakukan oleh pihak pengelola maupun dari pihak Dishub sendiri kepada jukir.
"Tahun kemarin juga sudah kita beri buku saku kepada jukir. Melalui buku saku itu mereka juga bisa mempelajari dan menerapkan bagaimana pelayanan yang baik," ungkapnya.
Masyarakat juga dipersilahkan untuk melaporkan atau mengadukan jika menemukan oknum jukir nakal. Masyarakat bisa melaporkan ke call center atau instagram uptperparkiran Pekanbaru.
"Ketika masyarakat memberikan pengaduan, kami siap menindaklanjuti pengaduan tersebut. Dihari yang sama, tetap kita lanjuti. Karena itu juga bagian dari pelayanan UPT Perparkiran ke masyarakat," pungkasnya. (Kominfo8Pku/RD2/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id