Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 9 Januari 2024 | 17:31 WIB - Redaktur: Tobari - 821
Pekanbaru, InfoPublik - Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, terus mengingatkan kepada seluruh puskesmas di wilayah setempat agar memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Jika di lapangan masih ada yang mendapati pelayanan yang diberikan puskesmas tidak baik, Muflihun mengimbau warga supaya melaporkannya.
"Jadi kalau pelayanannya (di puskesmas) tidak baik, laporkan. Saya janji, kami akan tindak. Karena tugas pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya, Senin (8/1/2024).
Untuk menjamin dan memastikan warga mendapat pelayanan kesehatan, kata Muflihun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak 2023 lalu sudah mulai menjalankan dua program prioritas yakni doctor on call atau layanan kesehatan 24 jam, serta Jaminan Kesehatan Pekabaru Bertuah (JKPB).
Di program doctor on call, warga bisa menghubungi puskesmas terdekat jika tak mampu datang langsung ke puskesmas.
"Kalau ada warga sakit, tidak ada kendaraan, atau tinggal sendiri, tidak ada yang bisa membawa ke fasilitas kesehatan, sekarang warga cukup telpon puskesmas terdekat," ucapnya.
"Kalau puskesmas nya tidak mau melayani, laporkan ke saya langsung. Saya ganti kepala nya (puskesmas)," imbuhnya.
Kemudian di program JKPB melalui Universal Health Coverage (UHC), warga bisa mengakses pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cukup dengan menunjukan KTP.
"Mengapa kesehatan ini kita berikan perhatian khusus? Karena kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah," ujarnya.
Agar pelayanan kesehatan yang disiapkan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh warga, Muflihun meminta juga supaya camat, lurah dan RT/RW lebih masif mensosialisasikan kepada warga di lingkungan kerja masing-masing.
"Karena rugi kita, anggaran sudah ada di APBD, tapi tidak dinikmati masyarakat. Oleh sebab itu, sampaikan dan sebar luaskan bahwa semua bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah," tutupnya. (Kominfo6Pku/RD3/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id