- Oleh MC KAB BENER MERIAH
- Selasa, 19 November 2024 | 13:09 WIB
: Pemerintah Kota Bukittinggi terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI. Penghargaan ini diserahkan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat-Foto:Mc.Agam
Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 9 Januari 2024 | 05:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 144
Agam, InfoPublik - Pemerintah Kota Bukittinggi terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman RI. Penghargaan ini diserahkan di Auditorium Gubernur Sumatra Barat, Kota Padang, Senin (8/1/2024).
Penghargaan ini diserahkan langsung Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, kepada Wali Kota Bukittinggi, diwakili Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto.
Sekretaris Daerah Bukittinggi Martias Wanto menyampaikan, penganugerahan ini mengacu kepada kepatuhan pada UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana, Kota Bukittinggi dari hasil penilaian untuk Kota Bukittinggi berhasil naik 6 tingkat dan berada pada zona hijau.
“Alhamdulillah di awal tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman. Kami tentu ucapkan terima kasih kepada SKPD sampel, yang telah menjalankan tugas dan kinerja sesuai arahan Bapak Wali Kota Erman Safar, untuk memberikan pelayanan yang baik. Sehingga Bukittinggi keluar dari zona kuning ke hijau dengan klasifikasi nilai tertinggi,” jelasnya.
Sekda berharap, penghargaan ini dapat memotivasi seluruh jajaran di Pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik ke depannya. (MC Agam/Harmen/eyv)