Satpol PP Padang Gencarkan Penertiban Spanduk dan Baliho Caleg Terpasang di Fasum

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 9 Januari 2024 | 05:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 132


Padang, InfoPublik - Sasar tiga Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencarkan penertiban spanduk, iklan, poster, dan baliho yang masih terpasang di Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Kawasan Kota Padang, Senin (8/1/2024).

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Padang masih banyak mendapati spanduk, iklan, dan poster terutama milik para caleg yang masih terpasang di pohon pelindung, tiang listrik, rambu-rambu jalan dan taman kota yang menganggu ketertiban umum di Kota Padang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Chandra Eka Putra mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan serentak di tiga Kecamatan tersebut berdasarkan Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Tiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Koto Tanggah, Kecamatan Lubuk Begalung dan Kecamatan Padang Timur. Kita fokus pada iklan yang masih ditancap di Pohon, Tiang Listrik, Telfon, Rambu-rambu jalan dan Taman Kota, semua iklan yang masih melanggar, kita bongkar dan kita bawa ke Mako," ungkap Chandra.

Chandra Eka Putra menambahkan, meskipun anggotanya masih gencar melakukan penertiban, ia tak menampik masih ada iklan-iklan dan spanduk yang masih terpasang di taman kota dan tiang listrik.

"Kita akan terus melaksanakan penertiban ini setiap hari secara bertahap dan ber kelanjutan hinga benar-benar tertib dan kami juga berharap kepada warga Kota Padang atau pemilik iklan, spanduk dan sejenisnya agar tidak menempel serta memasang Spanduk, Iklan dan baliho miliknya di tempat yang tidak di perbolehkan dan bersama-sama menjaga keindahan dan kebersihan Kota Padang," harap Chandra. (MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 29 September 2024 | 17:40 WIB
Dukung Pencegahan Korupsi, Balai Karantina Sumbar Terapkan Sistem SSm QC
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 29 September 2024 | 17:15 WIB
Pj Wako Padang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN dalam Pilkada 2024