- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 30 November 2024 | 04:52 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 6 Januari 2024 | 22:34 WIB - Redaktur: Kusnadi - 42
Padang, InfoPublik - Menjaga keamanan dan kenyamanan di daerahnya, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungtekab, Kota Padang menerapkan kembali wajib lapor 1x24 jam bagi tamu yang datang.
Babinsa Kelurahan Bungus Selatan,Serda Asril Devi mengimbau apabila ada tamu yang menginap di wilayah kerjanya, mesti wajib lapor 1x24 jam. Hal ini dilakukan guna memberikan kenyamanan terhadap tamu dan lingkungan sekitar.
"Terus berlakukan wajib lapor 1x24 jam di Kelurahan Bungus Selatan," ucapnya, Sabtu (6/1/2024).
Menurutnya, penerapan wajib lapor 1x24 jam harus digalakkan kembali. Terutama bagi para pendatang baru di setiap lingkungan RT atau RW setempat.
“Lebih wajib lagi bagi para pendatang, baik yang hanya pindah wilayah atau dari daerah luar masuk ke Kelurahan Bungus Selatan harus wajib lapor RT," tandasnya.(MC Padang / Maradjo)