- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 November 2024 | 15:38 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 30 November 2024 | 04:52 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 74
Padang, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mendukung rencana Perumda Air Minum (PDAM) Padang untuk melakukan penyesuaian tarif secara bertahap mulai 2025 hingga 2030. Penyesuaian ini terutama untuk mengurangi subsidi yang selama ini diberikan pada tarif tertentu.
Hal ini disampaikan dalam rapat bersama antara Pemerintah Kota Padang dan PDAM Padang, yang dihadiri Direktur Utama Hendra Pebrizal beserta jajaran, di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat (29/11/2024).
PDAM Padang merencanakan kenaikan rata-rata tarif sebesar Rp740 selama lima tahun ke depan. Penyesuaian dimulai dengan kenaikan Rp754 pada 2025, dilanjutkan Rp481 pada 2026, Rp340 pada 2027, Rp430 pada 2028, Rp492 pada 2029, dan Rp510 pada 2030.
Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga dengan pemakaian air 10 meter kubik yang saat ini membayar Rp39.500 akan dikenai tarif Rp41.500 pada 2025.
“Kami menyadari kenaikan ini memiliki konsekuensi politik, tapi ini adalah langkah bersama yang perlu diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan PDAM,” ujar Andree.
Andree mengapresiasi PDAM Padang yang telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik dengan berbagai pihak terkait rencana kenaikan ini. Ia menilai penyesuaian tarif adalah upaya yang wajar demi perbaikan infrastruktur dan peningkatan pelayanan.
"Pipa-pipa yang sudah tua, bahkan peninggalan Belanda, harus diganti secara bertahap. Roadmap untuk itu sangat diperlukan," ujarnya.
Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal, menambahkan bahwa meski tarif akan naik, PDAM tetap memberikan subsidi kepada pelanggan rumah tangga dan instansi pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa subsidi harus lebih tepat sasaran.
Dari 2020 hingga 2024, PDAM Padang telah menghabiskan Rp402 miliar untuk subsidi. “Subsidi untuk instansi pemerintah perlu dikurangi atau dihentikan. Fokus subsidi harus untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Hendra.
Menurutnya, subsidi untuk instansi pemerintah idealnya berada di bawah 10 persen agar lebih efisien dan tepat guna.
(MC Padang / Junee)